Surabaya, (Antara Jatim) - Tim Advokat Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menilai jika jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim hanya mengulang fakta terkait dengan penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim.
"Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya mengulang-ulang fakta hukum lama dalam sidang praperadilan Ketua Kadin Jatim," katanya Senin.
Ia mengemukakan, pembelaan jaksa yang disampaikan dalam kesimpulan tidak berdasar, baik dalam hal administrasi hukum maupun pokok perkara atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO Bank Jatim.
"Dalam hal administrasi hukum, La Nyalla tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka dalam perkara ini. Ketua umum PSSI itu langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa. Namun, jaksa membela diri bahwa La Nyalla sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi," katanya usai sidang praperadilan La Nyalla di Pengadilan Negeri Surabaya yang beragendakan kesimpulan oleh masing-masing pihak.
Menurutnya saksi ahli Guru Besar Hukum UGM Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, putusan MK yang mengharuskan adanya pemeriksaan sebagai saksi/calon tersangka sebelum penetapan tersangka dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai terjadi "unfair prejudice" atau persangkaan yang tidak wajar.
“Oleh karena itu seseorang ketika hendak dinyatakan sebagai tersangka ia mesti diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Tentunya keadaan-keadaan seperti tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan. Tapi dalam perkara ini bukan kategori tertangkap tangan,” katanya.
Terkait pernyataan jaksa dalam kesimpulan yang menyatakan terdapat dugaan kesalahan pada kuitansi pengembalian dana hibah Kadin Jatim yang dipinjam sementara untuk pembelian saham Bank Jatim, Adik menyatakan hal tersebut sama sekali bukan bukti baru.
"Fakta-fakta hukum seputar pembelian IPO Bank Jatim menggunakan dana hibah Kadin Jatim pada 2012 sudah terungkap dalam perkara terdahulu yang telah diputus oleh pengadilan pada 2015 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," katanya.
Menurtnya, BPKP juga telah melakukan audit dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 dimana berdasarkan keterangan saksi ahli dari Kejati Jatim, yaitu auditor BPKP Bambang Nurcahyo,dalam persidangan praperadilan sebelumnya, dinyatakan bahwa pembelian saham IPO Bank Jatim juga merupakan temuan dalam perkara terdahulu.
"Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dinyatakan audit BPKP sebagai kerugian negara telah dibayar dan dibebankan kepada dua pengurus Kadin Jatim yang telah menjadi terpidana pada penyidikan 2015, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring," katany.
Menurutnya, pengembalian dana hibah yang dipinjam sementara untuk beli saham IPO Bank Jatim itu juga sudah ada di persidangan tahun lalu.
"Tidak ada yang baru. Sehingga ini bukan merupakan pengembangan kasus sebagaimana yang didalilkan oleh jaksa," tegas Adik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus selanjutnya bergandekan sidang putusan praperadilan yang dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (12/4).(*)