Surabaya (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan Muhammad Ali Affandi atas penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya La Nyalla Matalitti.
Mangapul Girsang selaku hakim tunggal sidang praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti ini mengatakan Sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, tidak sah dan cacat hukum.
"Tidak diperiksanya La Nyalla sebagai calon tersangka dalam kedua kasus sebagai salah satu pertimbangan penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah dan cacat hukum," katanya saat membacakan amar putusan, Senin.
Dalam amar putusannya dirinya mengatakanm jika pemblokiran beberapa rekening milik La Nyalla dan pemblokiran Paspor La Nyalla Mattalitti atas permintaan Kejati tidak sah dan tidak berlandaskan sesuai ketentuan hukum.
Hakim juga melarang Kejati Jatim, untuk tidak lagi membuka sprindik-sprindik baru yang berkaitan dengan perkara ini.
"Menolak eksepsi termohon, mengabulkan sebagian permohonan pemohon," katanya.
Usai persidangan, Bambang Budi Purnomo selaku kuasa hukum Kejati Jatim menyatakan jika putusan hakim yang mengatakan dalil -dalil putusan hakim yang melarang Kejati Jatim untuk tidak menerbitkan sprindik baru dianggap abstrak.
"Itu kewenangan kami bukan hakim," katanya.
Dirinya juga mengatakan istilah bukti baru dalam amar putusan hakim Mangapul karena menurutnya dalam berita acara praperadilan tidak ada istilah bukti baru, dikarenakan perkara ini perkara lama.
"Terminologi istilah bukti baru dalam perkara praperadilan itu tidak ada, karena ini perkara lama," katanya.
Terpisah, Amir Burhanudin selaku kuasa hukum pemohon meminta supaya Kejati Jatim lebih menghormati putusan hakim.
"Pak Kajati harus membaca satu demi satu putusan hakim ini agar mengetahui secara jelas apa yang tertuang dalam isi putusan itu, jangan cuma bisa menerima laporan saja," katanya.(*)