Surabaya (Antara Jatim) - Tim Pengacara Kadin Jatim Sumarso menyatakan keberatan dengan
dihadirkannya penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim yang sedianya dijadikan
saksi dalam persidangan dalam persidangan praperadilan Ketua Kadin Jatim
La Nyalla Matalitti.
"Kami keberatan kalau penyidik dijadikan saksi dalam persidangan praperadilan ini, karena sudah jelas bahwa kejaksaan itu satu kesatuan," katanya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Ia mengemukakan, tidak diperbolehkan seseorang bersaksi untuk dirinya sendiri karena yang dipraperadilankan kejati dan yang memberikan keterangan dari penyidik kejaksaan juga.
"Ini sama halnya jeruk makan jeruk," katanya.
Tim Advokat Kadin Jatim lainnya Fahmi Bachmid menambahkan meski keberatan dengan kehadiran penyidik memberi penjelasan di persidangan, secara substansi apa yang disampaikan penyidik sebenarnya justru menunjukkan ada yang salah dalam penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
"Tadi dikatakan oleh penyidik bahwa penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu baru keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama tersangka. Padahal, di KUHAP kan jelas disebutkan bahwa penyidikan itu tahapan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang terjadi untuk menemukan tersangkanya," katanya.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini Mangapul Girsang mengatakan kehadiran dua orang penyidik yang hadir dalam persidangan tersebut bukan kapasitas sebagai saksi.
"Kami ingin mengakomodasi keinginan termohon dengan menghadirkan dua orang penyidik ini, dan kapasitasnya bukan sebagai saksi tetapi hanya sebagai PNS yang bertugas sebagai penyidik di kejaksaan," katanya.
Usai persidangan, tim pengacara Kejaksaan Tinggi Jatim Bambang P mengatakan kehadiran penyidik tersebut didengarkan keterangannya karena penyidik tersebut yang mengetahui secara langsung bagaimana proses penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti.
"Penyidik yang mengetahui secara langsung bagaimana proses penetapan tersangka tersebut. Selain itu, penyidik tersebut merupakan bagian dari kejaksaan sehingga keterangannya bisa didengarkan dalam persidangan," katanya.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan oleh Kejati Jatim terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk penyertaan modal IPO Bank Jatim tahun 2012-2014.(*)
"Kami keberatan kalau penyidik dijadikan saksi dalam persidangan praperadilan ini, karena sudah jelas bahwa kejaksaan itu satu kesatuan," katanya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Ia mengemukakan, tidak diperbolehkan seseorang bersaksi untuk dirinya sendiri karena yang dipraperadilankan kejati dan yang memberikan keterangan dari penyidik kejaksaan juga.
"Ini sama halnya jeruk makan jeruk," katanya.
Tim Advokat Kadin Jatim lainnya Fahmi Bachmid menambahkan meski keberatan dengan kehadiran penyidik memberi penjelasan di persidangan, secara substansi apa yang disampaikan penyidik sebenarnya justru menunjukkan ada yang salah dalam penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
"Tadi dikatakan oleh penyidik bahwa penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu baru keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama tersangka. Padahal, di KUHAP kan jelas disebutkan bahwa penyidikan itu tahapan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang terjadi untuk menemukan tersangkanya," katanya.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini Mangapul Girsang mengatakan kehadiran dua orang penyidik yang hadir dalam persidangan tersebut bukan kapasitas sebagai saksi.
"Kami ingin mengakomodasi keinginan termohon dengan menghadirkan dua orang penyidik ini, dan kapasitasnya bukan sebagai saksi tetapi hanya sebagai PNS yang bertugas sebagai penyidik di kejaksaan," katanya.
Usai persidangan, tim pengacara Kejaksaan Tinggi Jatim Bambang P mengatakan kehadiran penyidik tersebut didengarkan keterangannya karena penyidik tersebut yang mengetahui secara langsung bagaimana proses penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti.
"Penyidik yang mengetahui secara langsung bagaimana proses penetapan tersangka tersebut. Selain itu, penyidik tersebut merupakan bagian dari kejaksaan sehingga keterangannya bisa didengarkan dalam persidangan," katanya.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan oleh Kejati Jatim terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk penyertaan modal IPO Bank Jatim tahun 2012-2014.(*)