Surabaya, (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang menyebutkan jika persidangan praperadilan kasus dugaan korupsi Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti tidak ada replik, duplik dan juga kesimpulan.
"Jadi perlu saya tegaskan pada awal persidangan praperadilan ini tidak ada replik, duplik dan juga pembacaan kesimpulan untuk menghormati sidang praperadilan yang berjalan cepat," katanya saat memimpin sidang praperadilan dugaan korupsi Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat.
Ia mengemukakan, sesuai dengan sifat dari sidang praperadilan ini sendiri maka dalam waktu tujuh hari maka persidangan tersebut harus sudah selesai diputuskan.
"Jadi tidak perlu berlama-lama, dalam waktu tujuh hari sidang praperadilan ini sudah harus diputuskan," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kejati Jatim, Bambang Budi Purnomo meminta agar Hakim Mangapul menyampaikan fakta integritas hakim dalam menangani sebuah perkara, yang diatur dalam pasal 220 KUHAP.
"Selama ini, pasal 220 KUHAP itu tidur dan tidak pernah disampaikan hakim, padahal itu penting untuk menujukan komitmen hakim tidak ada keberpihakan dengan perkara yang ditanganinya," katanya.
Sementara, kuasa hukum pemohon, Amir Burhanudin menilai tindakan kuasa hukum Kejati Jatim yang meminta hakim untuk menyampaikan pakta intergritas berlebihan.
"Itu berlebihan, semestinya bisa dipaparkan secara detail melalui jawaban termohon," katanya usai persidangan yang berlangsung kurang dari 30 menit ini.
Persidangan praperadilan ini akan kembali dilanjutkan, Senin (16/5) mendatang dengan agenda jawaban dari Kejati Jatim selaku termohon.
Kasus dugaan korupsi La Nyalla ini bermula pada 16 Maret 2016 di mana saat itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. La Nyalla disangka melakukan korupsi terkait dengan pembelian perdana saham Bank Jatim sebesar Rp5,3 miliar pada 2012.
Dari pembelian saham itu, La Nyalla diduga meraup keuntungan Rp1,1 miliar. Dana pembelian saham tersebut merupakan bagian dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari 2011 sampai 2014 senilai Rp48 miliar.(*)