Surabaya (Antara Jatim) - Perwakilan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan menyusul tidak ditandatanganinya revisi tata tertib yang salah satu hasil kesepakatannya tentang batasan masa jabatan pimpinan selama 2,5 tahun.
"Senin, 11 April 2016, akan kami layangkan surat mosi tidak percaya terhadap ketiga pimpinan," ujar anggota DPD RI Adrianus Garu ketika ditemui di sela kunjungan kerjanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat.
Sampai saat ini, terdapat sekitar 80 anggota dari total 132 anggota DPD RI yang sudah menyatakan kesepakatannya melayangkan mosi tidak percaya.
Senator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut mengaku tidak tahu alasan pimpinan, khususnya Ketua DPD RI Irman Gusman, tak mau menandatangani hasil kesepakatan seluruh anggota.
Bahkan, saat rapat paripurna penutupan masa persidangan III DPD RI tahun 2015-2016 yang digelar 17 Maret tersebut sempat diwarnai kericuhan, puncaknya ketika ketua dan dua wakilnya menolak menandatangani revisi tata tertib DPD RI yang diserahkan Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa.
Pada revisi tersebut, lanjut dia, masa jabatan pimpinan dan seluruh alat kelengkapan DPD tidak lagi lima tahun, melainkan 2,5 tahun.
"Kan ada dua draf, yang satu masa jabatan lima tahun, satunya lagi dua setengah tahun. Tapi setelah dilakukan pemilihan suara terbanyak, menang yang 2,5 tahun sehingga pimpinan harus konsisten," ucap anggota Komite IV tersebut.
Hal sama disampaikan senator Ajiep Padindang, yang mengaku kecewa terhadap pimpinannya karena memilih menutup sidang daripada menandatangani hasil revisi tata tertib sesuai kesepakatan anggoota.
"Seharusnya pimpinan bijaksana dan mengikuti apa yang sudah disepakati," kata senator yang juga Ketua Komite IV DPD RI tersebut.
Kendati demikian, senator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu menegaskan polemik yang terjadi sampai saat ini tak mempengaruhi kinerja para anggota, termasuk program-program yang dijalankan.
"Tidak sampai ada yang terganggu kok. Buktinya kami tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi senator," katanya.
Sementara itu, anggota DPD RI lainnya, Ahmad Nawardi mengaku siap melayangkan surat mosi tidak percaya pada Senin mendatang dan menjalankan apa yang sudah diputuskan dalam sidang paripurna.
"Kami sudah sepakat melayangkannya segera agar polemik ini tidak berkepanjangan," kata senator asal daerah pemilihan Jawa Timur tersebut.
Mantan anggota DPRD Jatim itu berharap, tiga pimpinan DPD yaitu Irman Gusman, Farouk Muhammad, serta GKR Hemas segera menandatangani keputusan tentang masa jabatan pimpinan DPD sehingga kegaduhan tidak terulang. (*)