Situbondo (Antara Jatim) - Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Situbondo, Jawa Timur, menyosialisasikan legalisasi aset sertifikat tanah gratis dalam alokasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun anggaran 2016, untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang kewajiban dan hak masyarakat sebagai pemohon.
"Pada Prona 2016 ini, kegiatan alokasi Prona difokuskan pada desa-desa yang berada di daerah pegunungan dengan medan yang cukup sulit," ujar Ketua Tim Penyuluh Badan Pertanahan Nasional Situbondo Herman Bala di Situbondo, Jumat.
Ia mengemukakan, kegiatan sosialisasi program prona ini ditempatkan di setiap desa yang sebelumnya kepala desa masing-masing telah mengajukan jumlah warganya sebagai pemohon pembuatan sertifikat gratis itu.
Sosialisasi Prona dilakukan di setiap desa, kata dia, untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang kewajiban dan hak sebagai pemohon demi mendapatkan keabsahan dan kekuatan hukum bagi pemilik tanah yang akan disertifikat.
"Untuk Prona 2016 Situbondo mendapatkan 2.500 bidang, sebelumnya pada 2015 Situbondo mendapat 3.000 bidang, jadi memang turun. Itu tergantung kepala desa yang mengajukan ke BPN," katanya.
Menurut Herman, alokasi program Prona sebanyak 2.500 bidang ini tersebar di 18 desa dan delapan kecamatan yang ada di Situbondo. Dalam pelaksanaannya, program Prona dilakukan dua tahap, yakni tahap prapendaftaran dan pendaftaran.
"Artinya kepemilikan tanah bagi pemohon harus lebih dahulu dilengkapi berkasnya, sebelum didaftarkan di kantor pertanahan," papar Herman Bala, di sela-sela mensosialisasikan Prona di Desa Curahsuri, Kecamatan Jatibanteng.
Kegiatan Prona 2016 di Situbondo lebih memprioritaskan yang mengajukan sertifikat adalah masyarakat yang ekonominya lemah.
"Dengan pelayanan jemput bola seperti ini diharapkan lebih dapat mendekatkan diri kepada masyarakat, pemohon mendapatkan kemudahan. Pelayanan ini juga merupakan instruksi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang untuk dilaksanakan seluruh Indonesia," katanya.
Pembuatan sertifikat melalui program Prona, lanjut dia, tidak seluruhnya gratis, dalam kegiatan Prona dan yang ditanggung pemerintah adalah sejak pendaftaran, lalu pengukuran hingga keluarnya sertifikat hak milik.
"Tahap pra pendaftaran atau proses untuk melengkapi berkas, seperti misalnya materai, pembuatan patok atau pun fotokopi surat-surat atau dokumen, itu biayanya ditanggung pemohon, termasuk biaya pajak PPH dan BPHTB," paparnya.
Herman Bala Menambahkan, proses pembuatan sertifikat ini sangat mudah, pemohon tinggal melengkapi surat bukti kepemilikan dan surat lainnya yang sudah ada di setiap desa masing-masing.(*)