Kediri (Antara Jatim) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Kediri, Jawa Timur, menaikkan nilai bantuan untuk santunan kematian bagi warga miskin.
"Ada yang sudah mengajukan. Mereka mendapatkan santunan kematian Rp2 juta," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Kediri Dewi Sartika di Kediri, Sabtu.
Per Januari 2016, pemerintah kota membuat kebijakan baru dengan menaikkan santunan kematian untuk warga miskin dari semula Rp500 ribu per warga miskin yang meninggal dunia menjadi Rp2 juta.
Adanya aturan itu sudah berlaku resmi dan sudah dibuatkan Peraturan Wali Kota. Warga miskin diharapkan bisa terbantu dengan sumbangan yang diberikan pemerintah tersebut.
Dewi mengaku puluhan warga sudah mengajukan permohonan bantuan santunan kematian itu. Untuk pengajuan kini pun lebih mudah dibandingkan dengan prosedur pengajuan sebelumnya.
Untuk prosesnya, ia mengatakan warga yang hendak menganjukan harus melampirkan salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang meninggal, surat permohonan atau surat kematian dari kelurahan, surat keterangan bagi warga miskin bagi yang tidak punya kartu saksi seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Tidak perlu melampirkan akta kematian, sebab akan memerlukan waktu yang lama dan cukup dengan melampirkan surat keterangan miskin dari kelurahan setempat. Nantinya, langsung diajukan ke dinas," paparnya.
Namun, Dewi juga mengaku pemerintah kota juga membuat kebijakan khusus terkait dengan pengajuan tersebut, dengan maksimal waktu yang diberikan satu bulan setelah kerabatnya meninggal dunia.
"Aturannya batas maksimal pengajuan satu bulan setelah meninggal dunia, pengajuan itu bisa diproses," katanya.
Jumlah warga miskin di Kota Kediri masih cukup banyak mencapai sekitar 90 ribu jiwa atau sekitar 15 ribu KK yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Kota, Pesantren dan Mojoroto. (*)