Surabaya (Antara Jatim) - Front Pembela Islam Kota Surabaya mengecam keputusan panitia khusus rancangan peraturan daerah minuman beralkohol yang tidak konsisten mengenai pelarangan penjualan minuman beralkohol di toko swalayan (Hypermart dan Supermarket).
"Kami mengecam keras keputusan pansus (panitia khusus, red) memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual minuman beralkohol. Padahal, sebelumnya pansus yang terdiri dari anggota komisi B DPRD Surabaya sempat melarang," kata Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Surabaya Habib Muhammad Mahdi Alhabsyi saat mendatangi gedung DPRD Surabaya, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menduga pansus sudah menerima aliran dana untuk memuluskan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut. "Kami menilai pansus sudah masuk angin. Kalau tidak dapat uang untungnya apa merubah keputusan dari melarang ke memperbolehkan," ujarnya.
Habib Mahdi mengaku saat ini pihaknya sedang bergerilya mencari bukti dugaan anggota pansus terima suap.
Jika memang benar, lanjut dia, maka FPI Surabaya akan mempidanakan pansus minuman beralkohol yang terdiri dari anggota Komisi B. Dia menegaskan, keputusan pansus minuman beralkohol merugikan masyarakat Surabaya. Meskipun pengawasan diperketat, lanjut dia, namun tidak ada jaminan peredaran minuman beralkohol bisa terkendali. Apalagi, Pemkot Surabaya terkenal lemah dalam pengawasan.
Menurutnya, peluang anak muda mengkonsumsi minuman beralkohol masih terbuka lebar, meskipun dibatasi diatas usia 21 tahun, namun tidak ada jaminan. Dia mengatakan, membeli di toko eceran, Hypermart dan Supermarket hampir pasti akan dibawa pulang.
"Kalau dibawa pulang bisa jadi dioplos. Anak-anak bisa mengakali, misal mereka nyuruh tukang becak untuk membelikan kemudian dikasih uang, bisa jadi seperti itu, ini siapa yang tahu," ujarnya.
Ia mengatakan era otonomi daerah memberi kebebasan kepada setiap daerah membuat perda. Permendagri Nomor 80 tahun 2015 memang setiap raperda atas persetujuan gubernur. Hanya saja, gubernur tidak bisa mengintervensi.
"Di Indramayu dan Manukwari bisa dilarang, kenapa di Surabaya tidak, mestinya pansus jangan mau diintervensi Gubernur Jatim," ujarnya.
Jika pansus tetap memperbolehkan Hypermart dan Supermarket, FPI Surabaya akan turun jalan dengan massa ribuan. Selain mengancam akan menggeruduk gedung dewan, FPI Surabaya akan melakukan sweeping ke beberapa tempat yang menjual minuman alkohol.
"Pokoknya kita minta pasal 6 raperda mihol dihapus," tegasnya.
Anggota Pansus raperda Minuman Beralkohol Achmad Zakaria yang menerima FPI menjelaskan, Fraksi PKS sejak awal konsisten menolak memperbolehkan Hypermart dan Supermarket. Penolakan itu karena Surabaya harus bisa membuat raperda sendiri tanpa ada intervensi, terutama dari Gubernur Jatim.
Zakaria menjelaskan, perjuangannya untuk menolak Hypermart dan Supermarket akan dilakukan sampai paripurna. Dukungan dari elemen masyarakat menambah spirit Fraksi PKS memperjuangan Surabaya bebas alkohol.
"Saya yakin masukan dari masyarakat akan didengar. Ini (FPI) yang ketiga, sebelumnya ada angkatan muda muhammadiyah dan mahasiswa UNAIR dan ITS," katanya.
Menurutnya, pansus tidak perlu takut raperda mihol ditolak gubernur. Jika itu terjadi, pansus bisa melakukan banding. "Masa kerja pansus berakhir 14 Maret, masih ada waktu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," katanya. (*)
FPI Surabaya Kecam Keputusan Pansus Raperda Minuman Beralkohol
Kamis, 25 Februari 2016 17:47 WIB
Kami mengecam keras keputusan pansus memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual mihol. Padahal, sebelumnya pansus yang terdiri dari anggota komisi B DPRD Surabaya sempat melarang