Ormas Islam Tulungagung Kompak Tolak Ranperda Miras
Rabu, 6 Agustus 2014 19:16 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Belasan ormas Islam di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kompak ramai-ramai menolak rancangan peraturan daerah tentang peredaran dan penjualan minuman keras/beralkohol (miras/minol) yang kini tengah dibahas DPRD setempat.
Pernyataan sikap bersama diambil secara bulat oleh seluruh perwakilan ormas yang hadir dalam rapat konsolidasi di gedung MUI Tulungagung, Rabu siang.
Mereka menilai, rancangan revisi perda minuman keras yang kini tengah dibahas DPRD bertolak belakang dengan semangat perda minuman beralkohol yang telah ditetapkan sebelumnya pada pertengahan 2011.
"Rancangan yang dibuat pansus II DPRD di Malang, 11 Juli lalu justru memberi ruang bagi siapapun untuk menjual minuman beralkohol. Asal memiliki ruang untuk berjualan berukuran tertentu, dan terutama mengantongi izin bupati," kata Koordinator Lembaga Antiminuman Keras dan Narkoba (LAMN) Tulungagung, Nyadin.
Selain dihadiri tokoh-tokoh MUI, sejumlah pimpinan ormas Islam seperti Pengurus Daerah Muhammadyah, PCNU, GP Ansor, Pemuda Muhammadyah, LSM AMPTA, LAMN, hingga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tulungagung tampak hadir dalam forum tersebut.
Ketua MUI Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz yang tampil sebagai moderator dalam rapat konsolidasi tersebut memberi kesempatan kepada masing-masing perwakilan ormas untuk menyatakan sikap dan pemikirannya mengenai isu revisi ranperda minuman keras yang kini digodok di tingkat DPRD Tulungagung.
Hasilnya, masing-masing pimpinan ormas sepakat bulat untuk mendesak DPRD menunda pengesahan ranperda minuman beralkohol yang dianggap kontroversial tersebut.
"Sesuai keputusan ketua Pansus II DPRD pada 17 Juli yang 'memending' (menunda) pembahasan ranperda minuman beralkohol. Kami atas nama seluruh ormas Islam se-Tulungagung mendesak dewan agar penundaan itu tetap dilanjutkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata KH Hadi Muhammad Mahfudz atau biasa disapa Gus Hadi usai
rapat konsolidasi.
Target "penghadangan" itu sendiri menurut tokoh Banser Tulungagung, Abrori ditujukan untuk mencegah rancangan perda minuman ketras/beralkohol tersebut lolos hingga sidang paripurna.
Sebab saat ranperda minuman beralkohol itu ditetapkan menjadi perda minuman beralkohol melalui sidang paripurna DPRD dan telah masuk lembar daerah yang berkuatan hukum, gerakan resistensi atau perlawanan yang dilakukan kalangan ormas Islam akan jauh lebih sulit.
"Kami mendesak eksekutif untuk melaksanakan/mengefektifkan perda (minuman keras) lama dengan tidak memberi izin peredaran minuman beralkohol kecuali di empat tempat yang direkomendasikan, yakni hotel bintang tiga ke atas, restoran bertanda garpu talam, tempat hiburan malam jenis pub, serta destinasi wisata yang menjadi sentra wisatwan asing," tandas Gus Hadi.
Mereka beralasan, penundaan pembahasan lebih lanjut rancangan revisi perda minuman keras dilakukan karena menunggu hasil pembahasan rancangan undang-undang antiminuman beralkohol yang kini juga tengah dibahas di tingkat DPR RI. (*)