Tulungagung (Antara Jatim) - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang masih terlibat kepengurusan di ormas tertentu diwajibkan mengundurkan diri dari struktural organisasi masyarakat tersebut sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7/2017.
"Aturan itu sudah kami pahami dan tentunya dilaksanakan sesuai amanah undang-undang," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Kamis.
Ia menegaskan komitmen seluruh komisioner KPU Tulungagung untuk mundur dari jabatan ormas masing-masing, baik yang berbadan hukum maupun tidak.
"Jadi pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan diterbitkannya surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan ormas," ujarnya.
Suprihno menjelaskan, pemberlakukan itu tidak hanya untuk calon anggota KPU, melainkan juga berlaku bagi anggota KPU di tingkat Provinsi, kabupaten/kota yang saat ini masih aktif dalam kepengurusan ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum agar mengundurkan diri dari kepengurusan ormas.
"Jadi kami siap melaksanakan dan mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum," ucapnya.
Lebih lanjut Suprihno menuturkan pengunduran itu terakhir pada 30 Desember 2017.
Suprihno juga mengakui memang mayoritas anggota KPU Tulungagung rata-rata aktif dalam organisasi masyarakat, sebab itu untuk menyalurkan hubungan sosial atau media interaksi dengan masyarakat.
"Seperti saya sendiri juga aktif di ormas Muhammadiyah, ada yang saat ini aktif pada kepengurusan Nahdatul Ulama. Hampir seluruhnya anggota KPU ikut ormas," katanya.
Suprihno menambahkan, akan tetapi dengan adanya perintah dari KPU RI, pihaknya siap untuk melaksanakan intruksi.
Sebab, kata dia, dalam perhelatan pemilu seperti saat ini dimana ormas disinyalir sering kali terlibat dalam dukung mendukung calon atau partai politisi.
Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu diharapkan menjaga netralitasnya.
"Apabila anggota KPU masih aktif dalam ormas dan ormas itu mendukung salah satu calon, sehingga mereka (anggota KPU) nantinya dapat menjadi partisan. Oleh karena itu agar mereka dapat bekerja secara maksimal maka harus mengundurkan diri dari ormas untuk menjaga netralitas," kata Suprihno.(*)