Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap dua tersangka pembobol
brankas di kantor Telkomsel cabang Magetan yang berhasil mencuri uang
sebesar Rp283 juta di dalamnya.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, di Magetan, Rabu, mengatakan kedua tersangka adalah Dyas Dila (25) warga Kota Malang dan Khoirul alias Kucing warga Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Magetan.
"Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih yang bekerja sama mengambil uang ratusan juta rupiah dari dalam brankas kantor Telkomsel. Pelaku perempuan merupakan karyawati Telkomsel setempat," ujar AKBP Johanson kepada wartawan.
Menurut dia, pembobolan tersebut sudah terjadi pada beberapa waktu lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap keduanya.
Bahkan, tersangka Khoirul terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap dalam perjalanannya hendak ke Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Dyas bertugas sebagai penunjuk jalan termasuk memberi tahu letak kunci brankas disimpan. Kemudian, Khoirul melakukan eksekusi dengan membuka dan mengambil uang sebanyak Rp283 juta di dalamnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang sisa hasil curian sebesar Rp215 juta, alat untuk mencongkel jendela, dan beberapa barang yang dibeli dengan uang curian.
"Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku yang dibeli dari uang curian," kata Kapolres Magetan Johnson.
Sementara, dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Sumari dan Rohan warga Desa Ringin Agung, Kecamatan Magetan, Magetan.
"Keduanya merupakan komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang sempat beraksi di tiga lokasi di Magetan bersama tersangka Khoirul," katanya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. (*)
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, di Magetan, Rabu, mengatakan kedua tersangka adalah Dyas Dila (25) warga Kota Malang dan Khoirul alias Kucing warga Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Magetan.
"Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih yang bekerja sama mengambil uang ratusan juta rupiah dari dalam brankas kantor Telkomsel. Pelaku perempuan merupakan karyawati Telkomsel setempat," ujar AKBP Johanson kepada wartawan.
Menurut dia, pembobolan tersebut sudah terjadi pada beberapa waktu lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap keduanya.
Bahkan, tersangka Khoirul terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap dalam perjalanannya hendak ke Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Dyas bertugas sebagai penunjuk jalan termasuk memberi tahu letak kunci brankas disimpan. Kemudian, Khoirul melakukan eksekusi dengan membuka dan mengambil uang sebanyak Rp283 juta di dalamnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang sisa hasil curian sebesar Rp215 juta, alat untuk mencongkel jendela, dan beberapa barang yang dibeli dengan uang curian.
"Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku yang dibeli dari uang curian," kata Kapolres Magetan Johnson.
Sementara, dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Sumari dan Rohan warga Desa Ringin Agung, Kecamatan Magetan, Magetan.
"Keduanya merupakan komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang sempat beraksi di tiga lokasi di Magetan bersama tersangka Khoirul," katanya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. (*)