Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menyelidiki kasus korupsi dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun yang diduga menyalahi aturan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Masykur, di Madiun, Rabu, mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut diduga terjadi saat pelaksanaan Pilkada Wali Kota Madiun pada tahun 2013.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekan kerja dari Panwaslu Kota Madiun. Seperti dari jasa penyewaan mobil yang disewa oleh panwaslu dan rekan kerja yang lain," ujar AKP Masykur kepada wartawan.
Menurut dia, hal yang disoroti dalam kasus tersebut antara lain tentang surat pertanggungjawaban (SPJ) pada saat massa kampanye Pemilihan Wali Kota Madiun beberapa tahun lalu.
Dimana, dalam SPJ tersebut, diduga terjadi pembengkakan nilai nominal anggaran yang melibatkan tiga media elektronik.
"Modusnya adalah diduga terjadi "mark up" nominal anggaran untuk pembelanjaan berbagai kebutuhan Panwaslu," kata dia.
Nilai kasus dalam dugaan penyimpangan keuangan negara tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta lebih. Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
Masykur menambahkan, kasus tersebut telah ditangani sejak tahun 2015, namun hingga kini masih diselidiki dan belum ada tersangka.
Sesuai data, kasus dugaan korupsi Panwaslu tersebut merupakan temuan dari pihak Polres Madiun Kota sendiri. Selain kasus Panwaslu, Polres Madiun Kota juga sedang menangani dugaan penyelewengan dana Koperasi Primkop di lingkup Polres Madiun Kota senilai Rp4,9 miliar.
Meski saat ini masih proses hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Madiun, namun tim penyidik Tipikor Polres Madiun Kota tetap mendalami adanya dugaan korupsi di Koperasi Primkop tersebut. (*)