Trenggalek (Antara Jatim) - Pos anggaran tunjangan profesi guru (TPG) mendominasi besaran dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Pemkab Trenggalek, Jawa Timur, selama dua tahun terakhir dengan nominal mencapai Rp160 miliar pada 2014 dan Rp156 miliar pada 2015.
"Besarnya anggaran yang tidak terserap di dinas pendidikan, khususnya di pos TPG karena adanya kebijakan penundaan pencairan sehingga dananya 'ngendon' (tertahan) di dinas," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Trenggalek, Said Maksum di Trenggalek, Minggu.
Ia memaparkan, dari total silpa 2014 sebesar Rp236 miliar itu, besaran anggaran tidak terserap dari pos TPG mencapai 160 miliar atau sekitar 67,8 persen.
Sementara pada laporan dana silpa 2015 yang mencapai Rp230 miliar, anggaran tidak terserap dari pos TPG kembali mendominasi dengan besaran sekitar Rp156 miliar atau 67,83 persen.
"Paling banyak ada di pos dana tunjangan profesi guru daerah (PNSD)," terangnya.
Said Maksum menjelaskan, ada beberapa penyebab tidak terserapnya anggaran di tahun berjalan, di antaranya karena keberhasilan SKPD dalam melakukan efisiensi anggaran atau penghematan, pelampauan pendapatan, atau bisa juga karena memang pekerjaan atau kegiatan tidak terealisasi.
"Tingginya silpa tidak bisa menjadi patokan baik buruk," ujarnya.
Dikatakan Said, pemerintah daerah selalu berupaya untuk menekan penggunaan anggaran, terutama dalam hal efisiensi belanja pengeluaran.
Tujuannya, kata dia, agar ada muncul semangat penghematan sehingga anggaran belanja yang sudah ditetapkan tidak digunakan seluruhnya dan kembali kepada kas daerah dalam bentuk silpa.
Selain itu, lanjut dia, bisa juga karena adanya kenaikan pendapatan, sehingga uang yang masuk pada kas daerah melebihi target pendapatan asli daerah (PAD).
"Atau karena kendala-kendala lain sehingga pekerjaan gagal dilaksanakan," urainya.
Menurut Said, gagalnya sebuah kegiatan tidak selalu mencerminkan buruknya perencanaan.
Sebab, kata dia, dalam pelaksanaan atau realisasi anggaran seringkali urung dilakukan karena persoalan proses dan hal-hal yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Said mencontohkan kasus "retender" (pengulangan lelang) hingga jelang akhir tahun anggaran berjalan dan adanya peraturan-peraturan baru seperti kasus penerima bantuan hibah dan bansos (bantuan sosial), sehingga anggaran tersebut harus kembali ke kas daerah.
Sesuai dengan komposisi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), dana tersebut kini masuk dalam pos pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2016.
"Aturannya begitu. Silpa itu masuk pos pembiayaan anggaran tahun berikutnya," kata Said.(*)
Anggaran Tunjangan Guru Sumbang Silpa Terbesar Trenggalek
Minggu, 14 Februari 2016 6:38 WIB
"Said Maksum menjelaskan, ada beberapa penyebab tidak terserapnya anggaran di tahun berjalan, di antaranya karena keberhasilan SKPD dalam melakukan efisiensi anggaran atau penghematan, pelampauan pendapatan, atau bisa juga karena memang pekerjaan atau kegiatan tidak terealisasi"