Surabaya, (Antara Jatim) - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur meminta kejaksaan tinggi (Kejati) setempat memperhatikan Inpres No 1/2015 tentang percepatan pengadaan barang/jasa, terkait penyelidikan lanjutan kasus dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim.
Ketua P3I Jatim Haries Purwoko, Kamis mengatakan penyelidikan lanjutan itu menimbulkan keresahan di kalangan pelaku dunia usaha, sebab persoalan dana hibah Kadin Jatim sudah jelas inkrah atau memiliki ketetapan hukum.
"Semangat Inpres itu jika ditelaah adalah mendorong percepatan dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di tengah situasi global yang kurang mendukung. Semangat ini tidak terlihat dalam perkara dana hibah Kadin Jatim. Sebab perkara itu jelas sudah inkrah, kok sekarang diperiksa ulang, hal ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku dunia usaha," kata Haries di Surabaya.
Haries juga mengingatkan mengenai pertemuan Presiden Jokowi dengan pelaku usaha dan Kadin beberapa waktu lalu, dan dalam keputusannya presiden meminta para pengusaha tidak perlu panik menghadapi situasi global.
"Ketika Pak Jokowi akan mendorong jajaran pemerintahan di pusat dan daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran, dan mendorong pelaku dunia usaha agar tidak semakin terbebani, jangan sampai ada beberapa orang yang membuat keresahan di kalangan pelaku dunia usaha," katanya.
Sebelumnya, P3I Jatim bersama puluhan asosiasi pengusaha mengadakan pertemuan di kantor Kadin Jatim, sebagai bentuk dukungan terhadap sikap KADIN yang menyesalkan pemeriksaan ulang perkara dana hibah Kadin Jatim.
Dalam pertemuan itu, sebanyak 28 asosiasi Jawa Timur berkumpul dan mengeluhkan adanya kelanjutan penyelidikan kasus dana hibah Kadin Jatim, sebab banyak persoalan yang akhirnya menyeret pengusaha dalam kasus hukum.
"Kami semua asosiasi yang berhimpun di Kadin menolak segala bentuk kriminalisasi yang berlindung dibalik topeng penegakan hukum, karena hal ini akan berdampak luas terhadap daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Dedy Suhajadi.
Dedy khawatir, kondisi tersebut menjadikan iklim ekonomi Jatim tidak kondusif, sehingga seluruh pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum harus pro bisnis.
"Persoalan pengusaha sudah sangat banyak, jika harus dipaksa memikirkan hukum dan lainnya, maka mereka tidak akan sempat memikirkan bisnis mereka," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus dana hibah tersebut pihak pengadilan sudah menahan dua orang yakni Wakil Ketua Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma dan Nelson Sembiring.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengaku sampai saat ini belum bisa memberikan informasi resmi terkait materi penyelidikan, namun pihaknya mengakui kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sama yang sebelumnya telah menahan dua pejabat Kadin Jatim.
"Ini pengembangan kasus Kadin sebelumnya, tunggu saja ini masih penyelidikan dan saya masih belum bisa memberitahukan materinya," ujarnya.
Tim Penyidik Kejati telah meminta keterangan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah dengan status masih lidik dan terus dilakukan pendalaman.
Dari data yang diperoleh sebelumnya, sepanjang tahun 2010-2014 Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp48 miliar dari Pemprov Jatim, dan pada perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp26 miliar.(*)