Surabaya, (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Catherine menuntut IS
terdakwa pembunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan hukuman 7,6 tahun
penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, terdakwa dikenakan tuduhan dan terbukti melanggar pasal 338 KUHP, Pasal 442 dan 441 KUHP tentang pembunuhan.
Pembunuhan bayi tak berdosa itu dilakukan terdakwa dengan beberapa modus, awalnya terdakwa berniat menggugurkan kandungannya dengan meminum pil penggugur kandungan.
Setelah kontraksi, terdakwa pergi ke kamar mandi dan duduk WC dan akhirnya bayi tersebut keluar dalam kondisi yang masih hidup. Hal itu dibuktikan dengan tangis bayi sesaat keluar dari kandungan.
Selanjutnya, terdakwa memutus tali pusar dan ari-arinya dan dimasukkan ke dalam "closet" kemudian terdakwa melepas daster yang dipakai untuk membalut bayi tersebut.
Usai persalinan, terdakwa langsung membuang bayinya di lokasi dimana tempatnya melahirkan yakni di Ruko Plasa Segi Delapan Surabaya.
Bayi itu dibuang di belakang ruko dalam kondisi hidup. Namun, ketika dibuang itu kepala bayi mengalami benturan keras mengakibatkan pendaharan otaknya hingga meninggal dunia.
"Itulah yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan ini," ucap Jaksa.
Usai persidangan, Hakim Bayu Isdyatmoko memberikan kesempatan pada IS untuk membuat pledoi atau pembelaan.
"Silahkan buat pledoi dan sampaikan pada persidangan mendatang," ucap Hakim Bayu pada terdakwa.
Saat dikonfirmasi, IS enggan memberikan keterangan dan hanya diam saat ditanya mengapa tega melakukan pembunuhan anaknya.(*)
Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, terdakwa dikenakan tuduhan dan terbukti melanggar pasal 338 KUHP, Pasal 442 dan 441 KUHP tentang pembunuhan.
Pembunuhan bayi tak berdosa itu dilakukan terdakwa dengan beberapa modus, awalnya terdakwa berniat menggugurkan kandungannya dengan meminum pil penggugur kandungan.
Setelah kontraksi, terdakwa pergi ke kamar mandi dan duduk WC dan akhirnya bayi tersebut keluar dalam kondisi yang masih hidup. Hal itu dibuktikan dengan tangis bayi sesaat keluar dari kandungan.
Selanjutnya, terdakwa memutus tali pusar dan ari-arinya dan dimasukkan ke dalam "closet" kemudian terdakwa melepas daster yang dipakai untuk membalut bayi tersebut.
Usai persalinan, terdakwa langsung membuang bayinya di lokasi dimana tempatnya melahirkan yakni di Ruko Plasa Segi Delapan Surabaya.
Bayi itu dibuang di belakang ruko dalam kondisi hidup. Namun, ketika dibuang itu kepala bayi mengalami benturan keras mengakibatkan pendaharan otaknya hingga meninggal dunia.
"Itulah yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan ini," ucap Jaksa.
Usai persidangan, Hakim Bayu Isdyatmoko memberikan kesempatan pada IS untuk membuat pledoi atau pembelaan.
"Silahkan buat pledoi dan sampaikan pada persidangan mendatang," ucap Hakim Bayu pada terdakwa.
Saat dikonfirmasi, IS enggan memberikan keterangan dan hanya diam saat ditanya mengapa tega melakukan pembunuhan anaknya.(*)