Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya mempersoalkan hasil seleksi administrasi calon Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional (Dirop) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Ali Musyafak, di Surabaya, Senin, mengatakan nama-nama yang lolos seleksi administrasi terutama dirut, banyak yang tidak memenuhi persyaratan.
"Hanya berbekal memiliki sertifikasi pelatihan manejemen air minum, mereka diloloskan," katanya.
Ada beberapa nama oleh Dewan Pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang diloloskan meski tanpa memiliki pengalaman sebagai pemimpin atau direktur sebuah perusahaan. Mereka di antaranya ada yang sebagai konsultan, ada juga sebagai staf ahli di DPR RI.
"Justru yang penting adalah mereka berpengalaman dalam memimpin perusahaan. PDAM Surya Sembada ini memiliki karyawan ratusan orang sehingga membutuhkan orang yang tepat. Kalau tidak pernah memimpin, terus bagaimana menghadapi ratusan karyawan PDAM," jelasnya
Ia menegaskan dalam poin 7 jelas itu sudah diatur dan isyaratkan calon dirut harus memiliki 15 tahun pengalaman di perusahaan publik. "Jadi persyaratan ini sangat penting, selain harus memiliki sertifikat manajemen air baik dari dalam maupun luar negeri yang terakreditasi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ali juga menyoroti soal masih diperbolehkan Tatur Jauhari maju lagi sebagai calon dirop, meski umurnya sudah 57 tahun. Padahal sesuai dengan persyaratan, maksimal berumur 55 tahun.
"Jika Ketua Dewas PDAM Surya Sembada, Samba beralasan itu diperbolehkan karena Tatur melamar lagi menjadi dirop, maka itu salah. Seharusnya jika itu dinamakan perpanjangan, maka Tatur tak perlu ikut rekrutmen, namun langsung diperpanjang sebagai dirop untuk kedua kalinya," ujarnya.
LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) sebelumnya menyatakan ada konspirasi antara Dewan pengawas (dewas) PDAM Surya Sembada dengan calon dirut dan dirop. Indikasinya, ada beberapa nama yang patut diduga tidak layak lolos, ternyata lolos. Padahal calon tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk dirop ada tiga nama yang patut diduga tidak memenuhi persyaratan karena umurnya di atas 55 tahun atau sesuai ketentuan, umur pelamar maksimal 55 tahun. Mereka adalah Hari bermur 56 tahun, Irsal Hararap berumur 56 tahun dan Tatur Jauhari berumur 57 tahun.
Adapun calon dirut yang tidak memenuhi persyaratan ada 4 orang. Mereka ini diduga tidak memiliki klasifikasi yaitu pengalaman 15 tahun memegang perusahaan publik, khusus yang berasal dari luar PDAM.
Selain itu mereka juga diduga belum memiliki sertifikasi pelatihan manejemen air minum baik dari dalam maupun luar negeri. Mereka itu adalah Darno, Arifin Hamid, Agus Sutiyoso dan Supriyono. (*)
Dewan Pelanggan Persoalkan Calon Dirut PADM Surabaya
Senin, 1 Februari 2016 19:02 WIB
Hanya berbekal memiliki sertifikasi pelatihan manejemen air minum, mereka diloloskan