Malang (Antara Jatim) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang menyatakan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tidak akan mendapatkan dana bantuan politik karena sampai saat ini belum menyerahkan susunan kepengurusannya.
"Kami tidak berani merekomendasikan anggaran untuk dua partai politik yang sedang dilanda konflik itu, apalagi susunan kepengurusan periode sebelumnya sudah habis masa jabatannya. Partai Golkar dan PPP habis masa kepengurusan lamanya Desember 2015," kata Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Jawa Timur Bambang Suhariyadi di Malang, Kamis.
Saat ini, katanya, pihaknya masih menunggu susunan kepengurusan yang baru. Jika ada dualisme kepengurusan partai di tingkat atas (pusat), pihaknya mengacu pada keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Untuk Golkar, lanjut Bambang, beberapa hari lalu sudah ada putusannya, tapi masih ada islah. Namun, di tingkat kota masih belum ada susunan yang baru. Sementara PPP sampai sekarang belum ada titik terang.
Dana bantuan politik diberikan pada partai yang masuk di parlemen atau berhasil mengantarkan wakilnya di DPRD Kota Malang. "Bakesbangpol sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat mempunyai kewajiban untuk membina partai politik yang ada, termasuk dalam penyaluran dan penyusunan pelaporan penggunaan dana bantuan parpol," ujar Bambang.
Ia mengatakan besar kecilnya dana hibah untuk setiap parpol berbeda-beda, tergantung perolehan suara parpol bersangkutan pada pemilu legislatif 2014. "Dana bantuan yang diberikan itu khusus untuk pendidikan politik,” terangnya.
Menurut Bambang, merupakan kewajiban partai untuk melaksanakan proses pendidikan politik, di anatranya meliputi pengkaderan, pendidikan, pelatihan, dan lain-lain. Karena proses partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui jalur politik adalah keberadaan parpol.
Parpol yang memperoleh kursi DPRD di Kota Malang pada Pemilu Legislatif 2014 adalah Partai Demokrat, PKS, Golkar, PPP, PDIP, Gerindra, PAN, Partai Nasdem, dan Hanura. "Sudah ada kesepakatan, keterlambatan laporan parpol akan ditinggal meski sebenarnya pengajuan bantuan keuangan partai politik bersifat kolektif, artinya dalam suatu wilayah," ujarnya.
Seharusnya, kata Bambang, dua partai tersebut (Golkar dan PPP) ditinggal, tapi diputuskan kalau Bakesbangpol saat ini masih berkoordinasi dengan pengurus PPP dan Golkar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Golkar Rahayu Sugiarti Kota Malang mengatakan saat ini DPD Golkar Kota Malang belum melakukan musyawarah cabang (muscab), sehingga kepengurusan yang baru belum ada. Belum adanya muscab itu disebabkan masih adanya masalah di kepengurusan pusat.
"Tentunya itu berpengaruh ke pengurusan daerah. Namun, kami yakin Golkar bisa segera menyelenggarakan muscab untuk membentuk susunan kepengurusan," tuturnya.(*)