"Saya adalah korban kasus perusakan stan pasar milik saya yang ada di Desa Sumurber. Pelaku ada 14 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Gresik, Rabu.
Ia mengemukakan, penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dan sampai saat ini tidak diikuti dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
"Bahkan laporan saya ini seolah-olah dibekukan," katanya.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Sayfuddin adik dari Muslihatin yang mengeluhkan bagaimana kinerja aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus yang ada di Desa Sumurber kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.
"Selama ini banyak warga yang melaporkan adanya tindak pidana namun saat dilaporkan ke pihak kepolisian selalu dipastikan tidak ada kelanjutannya. Kami harus meminta perlindungan ke siapa, apabila setiap tindak kejahatan yang kami laporkan selalu tidak ada proses kelanjutannya," katanya.
Ia mengatakan, selain meminta perlindungan hukum dan menuntut keadilan ke Kejati Jatim, pihaknya juga mengadu ke Polda Jatim, dan juga Mabes Polri.
"Kami berharap kasus-kasus yang ada di wilayah Sumurber ini bisa ditangani dengan baik oleh Polres Gresik dan juga kejaksaan setempat, agar kami merasa ada pihak yang bisa dijadikan untuk perlindungan hukum," katanya. (*)