Surabaya (ANTARA) - Hakim Ad-Hoc Tipikor tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, Andreas Eno Tirta Kusuma menyatakan bahwa sinergisitas dan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi salah satu kunci untuk mengatasi masalah overstay penahanan yang saat ini menjadi perbincangan.
"Yang jelas memang harus ada sinergi, koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan soal overstay, supaya penahanan itu ukurannya pas, terukur dan terarah," kata Andreas Eno Tirta Kusuma usai Rapat Koordinasi antar-Kementerian dan Lembaga di wilayah Jawa Timur, di Surabaya, Rabu.
Menurutnya, aparat hanya perlu bertindak tegas sesuai dasar hukum yang telah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 20, Pasal 23, dan 63.
Ia menambahkan, jika seandainya ada penahanan yang melebihi dari waktu yang ditentukan, APH bisa mengeluarkan atau melepaskan demi hukum.
Sebenarnya praktik mengeluarkan demi hukum ini sudah cukup banyak, namun, lanjutnya, jika diterapkan dan dijalankan dengan serampangan akan jadi masalah.
Pelaksanaan yang serampangan, menurutnya akan jadi sorotan dengan kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan bisa juga muncul pandangan negatif sekakan-akan melepaskan orang yang bersalah.
Dalam rakor ini juga dibahas persoalan melepaskan tahanan yang overstay bukan berarti mengesampingkan kasus menjeratnya. APH bisa kembali menangkap tahanan untuk meneruskan dan menyelesaikan masalah tersebut.
Ia menambahkan, untuk masa penahanan di tingkat penyidikan (kepolisian) paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari sehingga total maksimal 60 hari.
Sementara di tingkat penuntutan (kejaksaan) masa penahanan paling lama 20 hari, dapat diperpanjang paling lama 30 hari atau total maksimal 50 hari.
Kemudian pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan Negeri, masa penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari atau total maksimal 90 hari.
Serta, pada tingkat pemeriksaan banding (pengadilan tinggi), masa penahanan paling lama 30 hari, dapat diperpanjang paling lama 60 hari dengan total maksimal 90 hari.
Masalah overstay tahanan bisa diatasi dengan sinergisitas antar-APH
Rabu, 24 September 2025 13:40 WIB
Hakim Ad-Hoc Tipikor tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, Andreas Eno Tirta Kusuma (tengah) saat Rapat Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga di wilayah Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (23/9). (ANTARA/ Faizal Falakki)
Yang jelas sih memang harus ada sinergis, koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan soal overstay.
