Jember (Antara Jatim) - Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, menemukan adanya limbah medis dari Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Jember yang diperjualbelikan di salah satu pusat barang bekas untuk didaur ulang di Kecamatan Silo.
"Saya minta Direktur Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Jember mengusut tuntas kasus jual beli limbah medis yang seharusnya dimusnahkan itu," kata Ketua Komisi D DPRD Jember, Hafidi Kholis, dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan dan sejumlah rumah sakit di DPRD Jember, Selasa.
Ia menyayangkan adanya limbah medis yang disinyalir mengandung penyakit atau kuman itu justru dikumpulkan dan dijual ke salah satu pemilik usaha jual beli barang bekas di Kecamatan Silo.
"Limbah medis dari RSD Soebandi itu berupa jarum suntik, infus, dan lainnya dikumpulkan dalam karung dan dijual ke pemborong barang bekas di Silo, bahkan ditemukan potongan tubuh manusia yang rusak dalam karung limbah medis itu," tuturnya.
Limbah medis itu, lanjut dia, seharusnya dimusnahkan karena mengandung zat kimia dan sejumlah bakteri jahat yang membahayakan kesehatan manusia, sehingga tidak boleh diperjualbelikan untuk bahan daur ulang.
"Dibuang di tempat sampah biasa saja berbahaya, apalagi diperjualbelikan. Itu sangat memalukan, sehingga saya minta RSD dr Soebandi Jember melakukan pengawasan yang ketat dalam pembuangan limbah medis itu," ucap legislator PKB Jember itu.
Jika nantinya ditemukan hal yang salah, lanjut dia, pihaknya akan meminta kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut karena jika dibiarkan tentu akan mencoreng nama baik RSD dr Soebandi yang sudah terakreditasi Rumah Sakit B Pendidikan.
Pelaksana tugas Direktur RSD dr Soebandi, dr Budi Raharjo mengaku pihaknya baru mengetahui masalah itu dan mengucapkan terima kasih atas laporan DPRD Jember.
"Kami belum bisa mengontrol secara penuh proses pemusnahan limbah medis karena selama ini pemusnahan tidak dilakukan di rumah sakit, namun pihaknya melakukan kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya untuk pemusnahan limbah medis itu," katanya.
Pemusnahan limbah medis, lanjut dia, dilakukan dengan menggunakan insenerator yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari dan pemusnahan limbah tersebut sudah menjadi kewenangan DPU Cipta Karya.(*)