Jember (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kabupaten Jember, Thoif Zamroni, mengatakan sebanyak 30 perusahaan memiliki izin penambangan galian B dan C di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Data yang kami dapatkan dari Panitia Khusus Tambang DPRD Jatim tercatat sebanyak 47 perusahaan tambang di Jember, namun sebanyak 30 perusahaan izinnya masih aktif, dan sisanya sebanyak 15 perusahaan izinnya sudah mati dan dua perusahaan izinnya dikembalikan," kata Thoif di DPRD Jember, Rabu.
Dari 30 perusahaan yang masih aktif memiliki izin tambang itu terdiri dari 14 perusahaan melakukan tambang galian C berupa kapur dan satu perusahaan melakukan tambang batu kwarsa, sedangkan galian B tercatat sebanyak 14 perusahaan melakukan penambangan mangaan dan satu perusahaan menambang pasir besi.
"Sebagian besar izin tambang di Jember adalah batu kapur di kawasan Puger dan batu mangaan, namun yang menjadi sorotan anggota dewan adalah tambang galian B berupa pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong," katanya.
Dari data tersebut, lanjut dia, ada beberapa perusahaan tambang galian C yang izinnya sudah mati, namun sejauh ini belum diketahui apakah perusahaan yang izinnya mati itu masih melakukan penambangan kapur di Kabupaten Jember.
"Dalam waktu dekat, dewan akan memanggil Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Jember untuk mengetahui perusahaan mana saja yang masih aktif melakukan penambangan sesuai dengan prosedur," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Ia mengatakan seluruh perusahaan yang aktif melakukan penambangan itu sudah memiliki izin usaha penambangan operasi produksi (IUP-OP) yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
"Kewenangan untuk memberikan izin pertambangan saat ini berada di wilayah Pemprov Jatim, namun di kabupaten punya kewenangan untuk mengawasi penambangan itu, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak," paparnya.
Sesuai aturan, lajut dia, aktivitas pertambangan dapat dilakukan setelah pengusaha memiliki izin secara komprehensif yakni mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan IUP operasional produksi.
"Aktivitas tambang tetap dianggap ilegal dan bisa ditindak secara hukum, apabila pengusaha belum memiliki ketiga izin tersebut. Untuk itu, kami akan inventarisasi perizinan perusahaan tambang di Jember," katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Jember Supaad mengatakan PT Aneka Tambang (Antam) berencana mengajukan izin eksplorasi tambang emas di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
"Untuk kegiatan eksplorasi pertambangan emas di Kecamatan Silo saat ini sudah dalam proses perizinan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya.(*)