Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah perusahaan di Kota Surabaya mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Surabaya 2016 karena tidak mampu membayar gaji karyawannya.
"Dari laporan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), ada sekitar 16 perusahaan," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Agustin Poliana saat dengar pendapat di ruang Komisi D, Senin.
Menurut dia, penangguhan pembayaran UMK maupun UMSK diatur dalam SK Gubernur Jawa Timur. Para pengusaha yang tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, bisa menunda penerapannya.
"Pelaksanaan bisa ditunda, mereka (pengusaha) bisa melaksanakan di bawah itu," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, yang menjadi persoalan menurutnya, sampai kapan penangguhan dilaksanakan. Hal ini dikarenakan harga kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan setelah ada kenaikan UMK.
"Ini akhirnya tidak imbang, harga barang naik, sedangkan buruh tidak bisa menikmati UMK karena penangguhan," ujarnya.
Ia berharap ada titik temu antara pihak pengusaha dan para buruh, sehingga tidak ada gejolak. Agustin mengungkapkan, perusahaan yang mengajuan penangguhan akan ada audit keuangan.
Ketua Komisi D ini berharap pemerintah provinsi melakukan pengawasan agar tak banyak karyawan yang dirugikan. "Harapan kita buruh bisa menikmati UMK," katanya. (*)
Sejumlah Perusahaan Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK/UMSK
Senin, 18 Januari 2016 18:51 WIB
Dari laporan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), ada sekitar 16 perusahaan