Surabaya (ANTARA) - Komisi C bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyoroti sejumlah perusahaan batu bara yang berada di Tambak Osowilangon daerah pinggiran Ibu kota Provinsi Jawa Timur itu yang dinilai belum melengkapi perizinannya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri di Surabaya, Sabtu mengatakan sejumlah perusahaan batu bara yang menempatkan material batu baranya di wilayah Tambak Osowilangon, diduga mencemari lingkungan udara ke sekitar warga Tambak Osowilangon.
"Selain mencemari lingkungan udara, dari tujuh perusahaan batu bara hanya satu yang memiliki izin lingkungan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, demi keselamatan warga, Pemerintah Kota Surabaya harus bertindak tegas dengan menutup operasional perusahaan batu bara yang tidak berizin.
Ia menjelaskan saat ini banyak keluhan warga Tambak Osowilangon, dimana diketahui karena banyak timbunan-timbunan batu bara yang seharusnya pemkot yang memiliki regulasi harus bertindak tegas kepada pemilik batu bara.
Tindakan tegas tersebut, kata dia, demi keselamatan warga sekitar timbunan batu bara karena sudah jelas berdampak pada udara kotor saat musim panas. Menurutnya dampak batu bara itu mempengaruhi pernapasan warga sekitar Tambak Osowilangon.
Politisi PDI Perjuangan yang kini terpilih kembali menjadi anggota DPRD Surabaya meminta kepada Lurah Tambak Osowilangun, Camat, Satpol PP untuk segera melakukan inventarisasi mana saja perusahaan batu bara yang belum memiliki perlengkapan izin agar secepatnya dipanggil.
"Paling lambat pekan depan, Lurah Tambak Osowilangon, Camat, Dan Satpol PP harus sudah menginformasikan ke Komisi C, mana perusahaan batu bara yang belum berizin," katanya.
DPRD Kota Surabaya soroti sejumlah perusahaan batu bara tak berizin
Sabtu, 13 Juli 2019 19:54 WIB
Selain mencemari lingkungan udara, dari tujuh perusahaan batu bara hanya satu yang memiliki izin lingkungan