Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pencabutan izin itu diberikan kepada izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
"Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh," kata Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menerangkan ada 1.776 perusahaan pertambangan mineral termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2,23 juta hektare yang izinnya dicabut pemerintah.
Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar mulai dari Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
"Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut," jelas Ridwan.
Sebanyak 302 perusahaan batu bara itu tersebar mulai dari Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara, sehingga dapat berdaya guna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam konferensi pers siang tadi yang disampaikan Presiden Joko Widodo, alasan pemerintah mencabut izin itu karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan, sehingga menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (*)