Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan peredaran minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
"Saya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kota Pahlawan bisa segera melaporkan adanya peredaran minuman beralkohol yang tak memiliki izin edar karena sangat membahayakan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu menanggapi sebuah video yang beredar di WhatsApp Grup (WAG) soal produk minuman beralkohol dalam bentuk kemasan sachet disertai keterangan bahwa produk tersebut merupakan minuman keras yang dijual bebas dan targetnya adalah anak-anak.
"Minuman beralkohol sachet yang viral itu sebetulnya tidak ada di Surabaya. Saya minta kepada Dinas Kesehatan Surabaya untuk menyampaikan kalau ada yang seperti ini langsung laporkan agar segera kita tindak," ujarnya.
Meski tak ada temuan di lapangan, Eri tetap minta masyarakat waspada. Jika kedapatan hal tersebut, warga bisa segera melaporkannya melalui Command Center (CC) 112 atau pihak kelurahan dan kecamatan.
"Jangan sampai beredar di Surabaya. Laporannya bisa melalui 112 atau lurah maupun camat terdekat. Saya ingin hal itu tidak terjadi di Surabaya maka jangan sampai telat melaporkan," ucap Cak Eri, panggilan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina menyampaikan instansinya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus meningkatkan upaya pengawasan dan monitoring terhadap bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan.
"Kami meningkatkan upaya advokasi lintas sektor dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol berbentuk sachet. Meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM RI dan Dinkopdag Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol. Serta menggencarkan sosialisasi kepada pelajar sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan," katanya.
Pemkot Surabaya tindak tegas peredaran minuman beralkohol tak berizin
Jumat, 13 Oktober 2023 15:59 WIB