Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memusnahkan
ratusan surat suara pemilihan kepala daerah setempat yang rusak dan tak
dipakai.
"Pemusnahan surat suara rusak dan tak dipakai ini memang wajib
dilakukan oleh kami guna menghindari hal-hal tak diinginkan," kata Ketua
KPU Sumenep, A Warits di Sumenep, Selasa sore.
Pemusnahan 160 surat suara rusak dan 37 surat suara dalam kondisi
bagus yang tak dipakai itu dilakukan dengan cara dibakar di depan Kantor
KPU Sumenep.
"Kami mengundang sejumlah pihak terkait, seperti pimpinan Panwaskab
Pilkada dan Polres Sumenep untuk menyaksikan pemusnahan ratusan surat
suara tersebut," ujarnya.
Warits menjelaskan, sebelumnya ratusan surat suara rusak dan tak
dipakai itu disimpan di salah satu kotak suara dalam kondisi digembok
dan disegel.
"Setelah proses sortir surat suara pilkada selesai dilakukan
beberapa waktu lalu, kami memang langsung menyimpan surat suara rusak
dan tak dipakai itu di salah satu kotak suara yang digembok dan
disegel," katanya.
Pada Selasa sore, Sekretaris KPU Sumenep, Fajar Rahman membuka
kotak suara tersebut dan selanjutnya menunjukkan ratusan surat suara
rusak dan tak dipakai tersebut sebelum dibakar di depan kantor KPU.
Pemusnahan surat suara rusak dan tak dipakai itu dipimpin oleh
Warits yang didampingi oleh tiga komisioner lainnya, yakni Malik
Mustafa, Rahbini, dan A Zubaidi.
Ketua Panwaskab Pilkada Sumenep Moh Amin dan Kapolres Sumenep AKBP
Rendra Radita Dewayana menghadiri dan menyaksikan pemusnahan surat suara
rusak dan tak dipakai tersebut.
Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh
dua pasangan, yakni Busyro-Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi
Khalifah di nomor urut 2. (*)
ratusan surat suara pemilihan kepala daerah setempat yang rusak dan tak
dipakai.
"Pemusnahan surat suara rusak dan tak dipakai ini memang wajib
dilakukan oleh kami guna menghindari hal-hal tak diinginkan," kata Ketua
KPU Sumenep, A Warits di Sumenep, Selasa sore.
Pemusnahan 160 surat suara rusak dan 37 surat suara dalam kondisi
bagus yang tak dipakai itu dilakukan dengan cara dibakar di depan Kantor
KPU Sumenep.
"Kami mengundang sejumlah pihak terkait, seperti pimpinan Panwaskab
Pilkada dan Polres Sumenep untuk menyaksikan pemusnahan ratusan surat
suara tersebut," ujarnya.
Warits menjelaskan, sebelumnya ratusan surat suara rusak dan tak
dipakai itu disimpan di salah satu kotak suara dalam kondisi digembok
dan disegel.
"Setelah proses sortir surat suara pilkada selesai dilakukan
beberapa waktu lalu, kami memang langsung menyimpan surat suara rusak
dan tak dipakai itu di salah satu kotak suara yang digembok dan
disegel," katanya.
Pada Selasa sore, Sekretaris KPU Sumenep, Fajar Rahman membuka
kotak suara tersebut dan selanjutnya menunjukkan ratusan surat suara
rusak dan tak dipakai tersebut sebelum dibakar di depan kantor KPU.
Pemusnahan surat suara rusak dan tak dipakai itu dipimpin oleh
Warits yang didampingi oleh tiga komisioner lainnya, yakni Malik
Mustafa, Rahbini, dan A Zubaidi.
Ketua Panwaskab Pilkada Sumenep Moh Amin dan Kapolres Sumenep AKBP
Rendra Radita Dewayana menghadiri dan menyaksikan pemusnahan surat suara
rusak dan tak dipakai tersebut.
Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh
dua pasangan, yakni Busyro-Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi
Khalifah di nomor urut 2. (*)