Seperti yang tertera dalam Surat Edaran Bank Indonesia no. 14/17/DAS, berikut adalah beberapa ketentuan mengenai penyampaian informasi tagihan kartu kredit dari bank penerbit kartu kredit kepada nasabah:.
a. informasi tertulis disampaikan oleh Penerbit APMK secara langsung ke alamat calon Pemegang Kartu atau Pemegang Kartu dengan menggunakan media seperti formulir permohonan, welcome pack, brosur, lembar tagihan (billing statement) dan/atau surat pemberitahuan;.
b. dalam hal terjadi perubahan atas substansi dan materi informasi, Penerbit APMK wajib menginformasikan kembali denganketentuan dan tata cara penyampaian sebagaimana dimaksud pada huruf a;.
c. untuk penyampaian ringkasan transaksi Pemegang Kartu Kredit secara tahunan wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak bulan terakhir periode ringkasan transaksi. Contoh penyampaian ringkasan transaksi Pemegang Kartu Kredit secara tahunan mengacu pada contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Edaran Bank Indonesia ini;.
d. lembar informasi tagihan (billing statement),baik dalam bentuk elektronik (e-statement) atau dalam bentuk fisik (hardcopy), harus sudah sampai di alamat Pemegang Kartu Kredit paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran (due date). Jumlah hari antara tanggal cetak tagihan dengan tanggal jatuh tempo pembayaran (due date) tidak boleh kurang dari 16 (enam belas) hari kalender.
Contoh penyampaian lembar informasi tagihan (billing statement):.
Lembar tagihan milik B (Pemegang Kartu Kredit) dicetak oleh Penerbit X pada tanggal 2 Januari 2012 dengan jatuh tempo pembayaran (due date) pada tanggal 18 Januari 2012, yaitu 16 (enam belas) hari kalender setelah tanggal cetak lembar tagihan.
Lembar tagihan harus sudah sampai di alamat B paling kurang pada tanggal 11 Januari 2012, yaitu 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo. Gambar penyampaian lembar informasi tagihan (billing statement) Kartu Kredit sebagai berikut:.
Sedangkan menurut Peraturan Bank Indonesia No 14/2/PBI/2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/11/PBI/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN KARTU, Ketentuan Penyampaian Informasi Tagihan Kartu Kredit adalah sebagai berikut:.
(1) Penerbit Kartu Kredit wajib menyampaikan lembar tagihan kepada Pemegang Kartu secara benar, akurat, dan tepat waktu.
(2) Penerbit wajib memberitahukan kelonggaran waktu pembayaran apabila tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur.
(3) Penerbit dilarang mengenakan denda kepada Pemegang Kartu yang melakukan pembayaran tagihan utang Kartu Kredit pada kelonggaran waktu pembayaran.
Yang dimaksud dengan “kelonggaran waktu pembayaran” adalah tambahan hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan Kartu Kredit (grace days) apabila tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur.
Sebagai contoh anda memiliki kartu kredit citibank dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tanggal 15 setiap bulannya, sedangkan tanggal 15 jatuh pada hari minggu, makan anda dapat membayar pada hari senin tanggal 16.
Dengan demikian Pemegang Kartu mempunyai tambahan kelonggaran waktu untuk pembayaran tagihan Kartu Kredit. Adanya tambahan kelonggaran waktu tersebut tidak mengubah periode tanggal cetak tagihan sampai dengan tanggal jatuh tempo (grace period).
Yang dimaksud dengan “hari libur” adalah hari libur nasional dan/atau hari dimana Penerbit tidak melakukan kegiatan operasional.
Sedangkan informasi yang harus tercantum dalam tagihan antara lain:.
a. besarnya tagihan;.
b. besarnya batas minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu;.
c. penjelasan informasi rincian bunga dan denda, jika ada;.
d. plafon kredit dan sisa plafon kredit;.
e. tanggal transaksi;.
f. tanggal pembukuan (posting);.
g. besarnya nilai transaksi dalam valuta asing dan lawan rupiah, serta informasi nilai tukar, untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri;.
h. tanggal cetak tagihan;.
i. tanggal jatuh tempo pembayaran;.
j. kelonggaran waktu pembayaran apabila tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur;.
k. besarnya persentase bunga per bulan dan persentase efektif bunga per tahun (annualized percentage rate) atas transaksi pembelian barang atau jasa, dan penarikan tunai;.
l. nominal bunga yang dikenakan;.
m. besarnya biaya-biaya; dan.
n. besarnya denda atas keterlambatan
pembayaran oleh Pemegang Kartu, jika ada.
Dalam hal terjadi perubahan atas informasi, Penerbit Kartu Kredit wajib menyampaikan perubahan informasi tersebut secara tertulis kepada Pemegang Kartu.
Demikianlah ringkasan mengenai ketentuan penyampaian informasi tagihan kartu kredit berdasarkan yang tertulis dalam Surat Edaran Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia.
Sebagai pemegang kartu kredit, penting bagi anda untuk mengetahui detail transaksi baik tagihan dalam bentuk cetak maupun email. Dengan memahami ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BI perihal penyampaian informasi tagihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kekritisan anda dalam memahami detail transaksi dan tagihan yang ditujukan kepada anda.
Informasi lain seputar produk keuangan kartu kredit dan perbandingannya dapat anda temukan di website pencarian kartu kredit cermati.com. (*).