Surabaya, (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Abdul Aziz selaku terdakwa kasus narkoba jenis ganja dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara.
Vonis pada kasus yang sama juga diberikan kepada Kamarudin dengan hukuman seberat 15 tahun kurungan penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan subsider masing-masing empat bulan dan enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap hakim Kamaruddin dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho yang sebelumnya menuntut keduanya 20 tahun.
Atas putusan ini baik JPU Eko maupun kuasa hukum terdakwa yakni Fariji dari LBH Lacak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari tindak lanjut atas laporan petugas keamanan pelabuhan tanjung perak yang mencurigai adanya pengiriman ganja melalui kapal jurusan Surabaya- Makasar.
Barang haram seberat 42 kg tersebut diangkut dengan menggunakan jasa porter bernama Safarudin. Dari porter inilah terungkap, jika dia diperintahkan terdakwa Kamarudin.
Dari penangkapan terdakwa Kamarudin inilah mendapatkan nama terdakwa Abdul Aziz. Namun tidak mengetahui keberadaannya.
Domisili terdakwa Abdul Aziz dapat diungkap, setelah polisi mendapatkan informasi, pelaku menginap di penginapan Sumber Rahmawati. Dari situlah, polisi menemukan alamat terdakwa Abdul Aziz.
Selanjutnya petugas memburu terdakwa Aziz ke Makasar, Polisi membutuhkan waktu 6 hari untuk menangkap Aziz dan ditangkap saat berada di rumah mertuanya.(*)