Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, kekurangan sebanyak 3.725 lembar surat suara untuk pemilihan umum kepala daerah setempat yang digelar serentak pada 9 Desember 2015.
"Hasil dari penyortiran surat suara, Jember kekurangan sebanyak 3.725 surat suara dan hal tersebut sudah disampaikan kepada pihak rekanan," kata Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik, Dwi Endah Prasetyowati, Selasa, di Kantor KPU Jember.
Menurut dia, pihaknya saat ini sedang menunggu kiriman surat suara pengganti dari rekanan karena sesuai dengan nota kesepahaman antara KPU Jember dengan rekanan yakni PT Pura Barutama, apabila terdapat surat suara rusak atau kekurangan, maka rekanan wajib menggantinya.
"Mudah-mudahan surat suara pengganti tersebut bisa datang secepatnya, kemudian dilakukan pelipatan dan penyortiran surat suara," katanya.
Secara terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Sutoko mengatakan kekurangan surat suara tersebut terdiri dari surat suara yang rusak dan kekurangan jumlah surat suara dalam setiap dus.
"Total jumlah surat suara yang mestinya kami terima sebanyak 1.939.789 lembar. Dari hasil pelipatan dan penyortiran, surat suara yang terlipat baik sebanyak 1.935.064, surat suara rusak sebanyak 268 lembar dan kekurangan surat suara sebanyak 3.457 lembar," paparnya.
Ia merinci pada hari pertama pelipatan Rabu (18/11), pelipatan surat suara baik sebanyak 704.000 lembar, namun ditemukan sebanyak 77 lembar surat suara rusak dan 702 surat suara lembar kurang.
Pada hari kedua, Kamis (19/11), pelipatan surat suara baik sebanyak 768.000 lembar tetapi ada sebanyak 92 lembar surat suara rusak dan kekurangan sebanyak 2.022 lembar.
"Sedangkan pada Jum’at (20/11) atau hari terakhir pelipatan, kami melipat surat suara baik sebanyak 464.064 lembar dan menemukan sebanyak 99 surat suara lembar rusak dan kekurangan 733 lembar surat suara," tuturnya.
Ia menjelaskan, surat suara dikategorikan rusak apabila terdapat cacat, seperti warna pudar, gambar belakang surat suara tidak ada, gambar depan tidak sempurna dan juga terdapat sobekan atau lubang pada surat suara.
"Sedangkan untuk kategori kekurangan, seharusnya kami menerima 4.000 lembar per dus. Tetapi ketika dihitung, jumlahnya ada yang kurang dari 4.000," katanya.
KPU Jember terhitung sejak Rabu (18/11) mengerahkan sebanyak 300 pekerja pelipatan surat suara dan setiap pekerja diberikan upah sebesar Rp100 per lembar. Rata – rata satu dus yang berisi 4.000 lembar surat suara akan dibagikan kepada dua pekerja setiap harinya.(*)