Bojonegoro (Antara Jatim) - Badan Nasional Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengimbau warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke berbagai negara di luar negeri, menempuh prosedur resmi.
"Kami minta warga yang ingin menjadi TKI jangan menempuh prosedur tidak resmi (ilegal), sebab akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Kasubdit Sosialisasi BNP2TKI Joko Purwanto, di Bojonegoro, Sabtu.
Bahkan, menurut dia, permasalahan muncul tidak hanya ketika TKI bekerja di luar negeri, yang harus dipulangkan kalau tertangkap, tapi juga bisa ketika akan berangkat.
"Banyak kasus TKI yang menempuh cara tanpa prosedur resmi, gagal berangkat. Selain itu, juga kehilangan uang yang dimanfaatkan untuk membayar calo TKI," ucapnya, kepada seratusan warga sejumlah desa di Kecamatan Kedungadem.
Oleh karena itu, ia meminta warga yang ingin menjadi TKI menempuh cara prosedur yaitu mendaftar ke disnakertransos.
Selain itu, lanjutnya, juga melengkapi persyaratan administrasi mulai paspor, visa, juga yang lainnya, dengan batas minimal usia 18 tahun.
"Prosesnya tetap melalui tes, juga pelatihan," ucapnya, dihadapan seratusan warga sejumlah desa di Kecamatan Kedungadem.
Menurut dia, banyak peluang bekerja ke berbagai negara di luar negeri, mulai Taiwan, Hongkong, Korea selatan, juga negara lainnya, yang sistemnya sekarang secara "daring" (online).
"Pemerintah sudah menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah untuk sektor informal untuk pembantu rumah tangga. Tapi, kalau TKI berkemampuan masih tetap jalan," katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, menjelaskan sosialisasi terkait TKI digelar, karena banyak warga di Kecamatan Kedungadem, yang menjadi TKI dengan cara tanpa melalui prosedur resmi.
"Berdasarkan catatan kami di Kecamatan Kedungadem ini banyak warga yang menjadi TKI tanpa melalui prosedur resmi,," ucapnya, menegaskan.
Menurut dia, kalau TKI berangkat dengan cara tanpa prosedur resmi, makan akan menghadapi masalah kalau di lokasi tempatnya bekerja, mengalami kecelakaan. Ia mencontohkan kasus kecelakaan kerja yang dialami TKI asal daerahnya dalam pembangunan Masjidil Haram, yang tidak masuk dalam daftar TKI resmi.
"Karena tidak masuk dalam daftar TKI resmi, maka akan kesulitan dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, mulai pemulangan juga asuransi," ucapnya.
Dalam sosialisasi tentang tata cara menjadi sesuai prosedur di Kecamatan Kedungadem itu, digelar BNP2TKI bekerja sama dengan Disnakertransos dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "Gong" Bojonegoro. (*)