Jember (Antara Jatim) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap seorang bandar narkoba berinisial JK yang sudah menjadi daftar pencarian orang dan pengedar narkoba berinisial AN di dua tempat yang berbeda.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Desa Bagon, Kecamatan Puger, kemudian laporan itu kami tindaklanjuti di lapangan," kata Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sukari di Mapolres Jember, Selasa.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial AN warga Desa Bagon, Kecamatan Puger yang diduga menyimpan sabu-sabu yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan 1 itu.
Barang bukti yang berhasil disita dari petani pengedar narkotika di desa setempat yakni satu klip sabu-sabu dengan berat 1,02 gram yang sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
"Kami melakukan pengembangan penyidikan atas penangkapan AN dan didapatkan nama JK yang diduga kuat sebagai bandar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu itu," katanya.
Ia menjelaskan JK merupakan warga Desa/Kecamatan Gumukmas yang sudah menjadi target operasi dan masuk dalam DPO Operasi Sakauw Semeru 2015 Satuan Narkoba Polres Jember.
"Dari tangan bandar narkoba itu, kami menyita satu buah pipet kaya yang berisi sisa narkotika sabu-sabu seberat 0,08 gram dalam klip plastik, dan satu buah korek api," paparnya.
Kedua tersangka yakni bandar dan pengedar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan atau sindikat narkoba melalui bandar JK, sehingga diharapkan semua sindikat itu terungkap," katanya.