Lumajang (Antara Jatim) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mendesak aparat kepolisian untuk melindungi tiga wartawan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang mendapat ancaman pembunuhan melalui pesan singkat karena memberitakan pertambangan pasir ilegal.
"Kami juga meminta perusahaan tempat mereka bekerja untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang mendapat teror tersebut, bahkan keluarga tiga wartawan itu juga harus dilindungi," kata Ketua AJI Jember, Ikaningtyas, saat dihubungi dari Lumajang, Sabtu.
Tiga jurnalis Lumajang yang menerima pesan singkat ancaman pembunuhan pada Kamis (5/11) yakni Wawan Sugiarto alias Iwan (TV One), Abdul Rachman (Kompas TV) dan Achmad Arief (JTV).
"AJI juga mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku teror, tidak hanya pelaku yang mengirim pesan singkat ancaman pembunuhan, namun siapa dibalik peneror wartawan itu," tutur jurnalis Tempo itu.
Menurutnya, ancaman tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran jurnalis dalam melakukan peliputan dan aktivitas jurnalistiknya di lapangan, sehingga aparat kepolisian harus bergerak cepat dalam merespon persoalan tersebut.
"Kami juga mengimbau agar seluruh wartawan di Lumajang untuk tetap waspada dan bekerja dengan mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan kasus pertambangan pasir Lumajang," paparnya.
Ia menjelaskan ketiga jurnalis televisi yang menerima ancaman tersebut diduga karena peliputan mereka soal tambang pasir ilegal pascaterbunuhnya aktivis antitambang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.
Ketiga wartawan yang mendapat teror pesan singkat dari nomor tidak dikenal itu sudah mengadukan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Setelah membuat laporan pengaduan ancaman, ketiga jurnalis mendapatkan perlindungan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya dan pelaku pengirim teror sms itu telah ditangkap pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.(*)