Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berencana memindahkan kayu jati temuan yang sudah menjadi cagar budaya dari alun-alun ke museum di lokasi Gedung Pusat Kebudayaan dan Industri Kreatif.
"Kayu jati ini tetap akan masuk museum setelah Gedung Pusat Kebudayaan dan Industri Kreatif selesai dibangun," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pelestarian Disbudpar Bojonegoro Suyanto, di Bojonegoro, Sabtu.
Ia menjelaskan kayu jati temuan dengan panjang 17 meter berdiameter 45 centimeter yang baru saja dipindahkan dari tempat penimbunan kayu (TPK) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, nantinya di alun-alun sekitar dua tahun.
Perkiraan waktu dua tahun, lanjut dia, menyesuaikan dengan pembangunan Gedung Pusat Kebudayaan dan Industri Kreatif, yang direncanakan pelaksanaan pembangunannya akan berjalan dua tahun.
"Ya, selama di alun-alun kita biarkan begitu saja tanpa pengaman, sebab kayu sudah diberi zat tertentu oleh ahli kayu jati, sehingga bisa mengamankan kayu di luar sekitar dua tahun," jelas dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, kayu jati yang diberi nama "Mbah Balok", ditempatkan pada posisi membujur ke utara-selatan dengan posisi terlentang tidak akan rusak, meskipun terkena terik matahari atau hujan.
"Kalau lokasinya di alun-alun, maka semua masyarakat bisa ikut menyaksikan kayu jati temuan ini," tandasnya.
Sesuai penjelasan ahli kayu jati, katanya, usia kayu jati temuan itu sekitar 137 tahun, sejak menanam sampai ditemukan di perairan Bengawan Solo di Desa Kauman, Kecamatan Kota, pada 1994.
Lebih lanjut ia menjelaskan kayu jati yang sekarang dijadikan monumen itu masuk benda cagar budaya yang harus dilindungi, berdasarkan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena usianya di atas 50 tahun.
Sesuai pasal 104 dan pasal 105, jelas dia, seseorang yang sengaja merusak benda cagar budaya diancam dengan hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp5 miliar.
Puluhan warga di daerah setempat dengan cara memikul dan memanfaatkan dua gerobak memindahkan kayu jati temuan yang semula tersimpan di TPK ke alun-alun, dengan cara mengarak melalui jalan protokol sejauh sekitar 3 kilometer.
"Kayu jati ini dijadikan monumen Gotong Royong. Biaya pemindahan kayu ini lebih dari Rp50 juta. Ya, sebagian ada bantuan dari pihak luar," ucap Suyanto, menambahkan. (*)
