Surabaya (Antara Jatim) - Yayasan "Orbit" (Our Right To Be Independent) Surabaya --LSM yang menangani pecandu narkoba dan korban HIV/AIDS-- menjadi LSM terbaik dalam pengurangan dampak buruk narkotika.
"Dalam Pertemuan Nasional AIDS V di Makassar pada 26-29 Oktober 2015, kami menerima Penghargaan I Inovasi Penanggulangan AIDS, tentu hal itu akan menjadi motivasi kami," kata Direktur Orbit, Rudhy Wedhasmara, di Surabaya, Jumat.
Di sela tasyakuran bersama sejumlah pemangku kepentingan dari KPA, Dinkes, dan pers, ia menyatakan penghargaan yang diterimanya itu menunjukkan upaya yang dilakukan selama ini sudah tepat, apalagi ada 92 institusi yang masuk nominasi.
"Penghargaan itu ada empat kategori kelompok peduli AIDS yakni LSM, instansi pemerintah seperti Dinkes, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), dan industri. Untuk kategori LSM, Orbit yang pertama dan LSM Grafik Bandung yang kedua," katanya.
Tentang inovasi yang telah dilakukan Orbit hingga mendapat penghargaan yang dinilai tim juri dari dalam dan luar negeri itu, ia mengatakan pihaknya melakukan tiga bentuk inovasi sosial, kesehatan, dan hukum.
"Untuk inovasi sosial, kami melakukan penjangkauan komunitas pengguna narkoba, baik komunitas yang berpotensi AIDS dari kelompok 'terpapar' (mobile) seperti sopir, waria, anak jalanan, dan sebagainya, maupun komunitas dari warga hingga tingkat kelurahan," katanya.
Khusus komunitas warga, pihaknya melakukan edukasi masyarakat di Kecamatan Tambaksari dan Gubeng yang telah memiliki warga peduli AIDS (WPA) sebagai kader yang mendeteksi dan mencegah secara dini terhadap pengembangan HIV/AIDS.
"Edukasi yang kami lakukan itu bertujuan untuk mengurangi pengunaan NAPZA Suntik yang berisiko HIV/AIDS, menyadarkan pengguna NAPZA untuk peduli kesehatan, dan mendekatkan pengguna NAPZA dengan institusi kesehatan, seperti 62 puskesmas dan delapan rumah sakit peduli HIV/AIDS di Surabaya," katanya.
Untuk inovasi kesehatan, Orbit telah memiliki Panti Rehabilitasi di Pandugo I, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya yang berkapasitas 30 orang tapi masih berisi 18 orang. "Kami juga memiliki gudang kondom di Bratang Binangun," katanya.
Untuk inovasi hukum, pihaknya melakukan pendampingan di pengadilan secara gratis bagi pengguna NAPZA yang miskin. "Tahun ini, kami menangani 41 pengguna dengan 16 orang dikenai Pasal 127 UU Narkotika, bahkan 11 dari 16 orang itu hanya divonis rehabilitasi dan kerja sosial," katanya.
Menurut dia, keterlibatan Yayasan Orbit dalam advokasi hukum itu membuat Yayasan Orbit mendapat pengakuan sebagai salah satu dari 24 organisasi bantuan hukum (OBH) yang diakui KemenkumHAM. "Bahkan, kami merupakan satu-satunya OBH narkoba di Indonesia," katanya. (*)