Sumenep (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap oknum pegawai negeri (PNS) setempat berinisial KDR yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka tertangkap tangan sedang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di saku celananya pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin di Sumenep, Minggu malam.
Tersangka yang warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan, itu merupakan PNS di salah satu pusat kesehatan masyarakat (puskemas) di Kecamatan Kota, Sumenep.
Tersangka ditangkap oleh anggota Satuan Reskoba Polres Sumenep ketika berada di ruang tunggu di puskesmas yang menjadi tempat tugasnya.
"Sabu-sabu yang kami sita dari tersangka itu tersimpan dalam kantong plastik klip kecil dan beratnya sekitar 0,5 gram," kata Hasanuddin.
Ia menjelaskan, penyidik satuan reskoba langsung memeriksa intensif tersangka guna mengetahui asal-usul sabu-sabu yang dibawanya itu.
"Kasus ini akan dikembangkan oleh penyidik satuan reskoba. Untuk sementara tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu," ujarnya.
Selama proses penyidikan, tersangka akan ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep.
"Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) anggota satuan reskoba. Sebelumnya, gerak-gerik tersangka memang dipantau oleh anggota satuan reskoba," kata Hasanuddin. (*)