Pamekasan (Antara Jatim) - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Polda Jawa Timur, menangkap tiga orang warga Pamekasan, Pulau Madura yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Ketiga orang yang ditangkap tim BNNP dan Polda Jatim itu dari dua desa di Kecamatan Proppo, yakni Desa Campor dan Desa Jambringin," kata Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Arm Mawardi kepada Antara di Pamekasan, Minggu siang.
Penangkapan digelar sekitar pukul 03.50 WIB, Minggu pagi, di rumah Mattupah warga Dusun Jengleteh, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Di rumah pengedar ini, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap narkoba atau bong. Petugas juga menyita 2 unit mobil, dan 3 sepeda motor.
Selain menangkap Mattupah, tim gabungan dari BNNP dan Polda Jatim ini juga menangkap dua tersangka lain. masing-masing bernama Moh Safii asal Desa Jambringin, dan Abdul Halim alias "Dulhalim" juga warga Desa Jamringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
"Berdasarkan laporan Babinsa Proppo, proses penggeledahan dan penangkapan ketiga orang tersangka kasus narkoba itu berlangsung selama sekitar dua jam," terang Dandim Mawardi.
Penangkapan tersangka pengedar narkoba oleh BNNP dan Polda Jatim itu sengaja tidak melibatkan Polsek Proppo dan Polres Pamekasan, karena dikhawatirkan gagal, seperti pada penggerebekan sebelumnya.
Sebelunya, pada 26 Agustus 2015, tim gabungan BNNP dan Polda Jatim juga menangkap tujuh orang, terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.
Akan tetapi, ketujuh orang ini akhirnya dilepas petugas, karena tidak cukup bukti.
Dari tujuh orang yang ditangkap tim BNNP dan Polda Jatim pada 26 Agustus 2015 itu, satu diantaranya, yang ditangkap kembali Jumat (11/10), yakni Mattupah.
Berdasatkan data yang dirilis Mapolres Pamekasan belum lama ini, Kecamatan Proppo, merupakan satu dari tiga kecamatan yang masuk daerah rawan peredaran narkoba.
Dua kecamatan lainnya yang juga masuk kategori rawan ialah Kecamatan Pakong dan Kecamatan Larangan. (*)