Bangkalan (Antara Jatim) - Bupati Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya mengizinkan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengisi absen manual, setelah para pegawai institusi ini melakukan aksi memrotes beberapa hari lalu, karena jenis absen elektrik (finger print) dinilai merugikan.
"Tapi absen manual yang saya izinkan ini hanya bagi petugas Satpol-PP yang bertugas di lapangan saja. Pegawai administratif yang biasa ngantor tetap menggunakan absen elektrik," kata Moh Makmun Ibnu Fuad di Bangkalan, Rabu.
"Ra Momon" sapaan karib Bupati Moh Makmun Ibnu Fuad ini lebih lanjut menjelaskan, kebijakan memperboleh pegawai Satpol-PP yang bertugas di lapangan menggunakan absen manual tersebut berdasarkan kajian dari instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Pemkab Bangkalan.
Hasilnya PNS yang bertugas di lapangan bisa absensi manual. Selain Satpol-PP, bupati juga memberlakukan kebijakan yang sama pada PNS yang bertugas di instansi dinas dan sering bertugas di lapangan. Seperti PNS Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, pegawai pasar, penyuluh pertanian dan guru.
Momon dalam kesempatan itu juga menjelaskan, kebijakan Pemkab Bangkalan menerapkan absen elektrik demi untuk meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil sebagai abdi masyarakat.(*)