Jakarta, (Antara) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Surabaya dapat bekerja cepat dalam memutuskan sengketa pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror.
Arief ketika ditemui Antara di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa putusan Panwaslu sebaiknya dikeluarkan sebelum KPU Surabaya membuka kembali pendaftaran pilkada pada 6-8 September 2015.Dia berharap agar panwas dapat bekerja tidak sampai batas maksimal sengketa 12 hari setelah menerima laporan atau temuan.
"Sengketa sudah masuk di Panwaslu, maka hari ini sudah bisa diproses, dan mereka bilang 5 September sudah bisa selesai," ucap Arief.
Jika Panwaslu memutuskan pasangan yang mengajukan sengketa diterima pendaftarannya, maka KPU tidak perlu membuka pendaftaran pasangan calon kembali.
KPU Kota Surabaya pada Senin (30/8), menyatakan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Kota Surabaya untuk syarat-syarat pencalonan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan pada 19 Agustus tidak identik.
Syarat calon dari bakal calon wali kota Rasiyo memenuhi syarat, sementara persyaratan bakal calon wakil wali kota Dhimam Abror ada yang tidak memenuhi syarat, yaitu ketentuan dalam penyerahan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pajak, dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kecamatan Wonocolo.
Berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten-Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan paling lama 12 hari sejak diterimanya laporan atau temuan.
Pasangan calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan gugatan ke Panwaslu dengan membawa surat keterangan tidak lolos dari KPU daerah setempat.
Seandainya pasangan bakal calon kalah dalam proses sengketa panwas, pasangan bakal calon masih bisa megajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2015.(*)