Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang peracik jamu ilegal di wilayah hukumnya yang dinilai dapat membahayakan kesehatan konsumen.
KBO Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Iptu Gaguk Hariyanto, Jumat, mengatakan, tersangka adalah Saifudin (36), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
"Tersangka sudah lebih dari tujuh tahun memproduksi jamu tradisional yang tidak diketahui takarannya dan menjualnya tanpa izin edar dari lembaga berwenang," ujar Iptu Gaguk Hariyanto, kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mengikuti tersangka mengedarkan jamu racikannya ke sejumlah warung di wilayah Kare, Gemarang, dan Dolopo.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita puluhan botol jamu asam urat siap edar. Polisi juga menyita jamu hasil racikan tersangka yang masih disimpan dalam jerigen dan ratusan botol kosong berbagai jenis yang akan digunakan untuk mengemas jamu racikan tersebut.
Kepada petugas, pelaku mengaku tidak memiliki keahlian farmasi untuk meracik obat tersebut. Ia hanya sekolah hingga tamat SMP.
"Adapun keahlian meracik obat itu diperoleh dari neneknya yang diajarkan secara turun-temurun dalam keluarganya," kata Gaguk.
Ia menambahkan, jamu racikan tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Sebab, selain tidak memiliki izin edar, jamu tersebut juga tidak diracik sesuai aturan kesehatan yang berlaku.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 197 serta pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. (*)