Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya meneliti surat keputusan pensiun dini dari bakal Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan rekomendasi asli DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror.
"Kami hanya menerima salinan foto copy SK, sementara aslinya tetap dipegang yang bersangkutan," kata Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya Purnomo Satriyo kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, surat itu dibutuhkan sebagai kelengkapan syarat dari pencalonan kembali Risma untuk Pilkada Surabaya yang rencananya akan digelar Desember nanti.
Salinan SK itu, kata Purnomo, akan diteliti oleh KPU apakah sudah cukup memenuhi syarat atau tidak. Ia belum bisa memastikan keabsahan surat itu saat ini.
"Masih akan kami teliti, tunggu saja nanti 30 Agustus saat penetapan pasangan calon," ujarnya.
Wakil Ketua PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono sebelumnya mengatakan seluruh berkas pasangan Risma-Whisnu sudah lengkap seluruhnya. "Untuk SK pensiun dini sudah beres pada tanggal 20 lalu. Saat itu LO (liaison officer) adalah Sukadar," katanya.
Didik menunjukkan salinan SK Presiden Republik Indonesia nomor 55/KEPKA/AP/23573/15 tentang Pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil itu. Di surat itu disebutkan masa kerja Risma sebagai PNS tercatat 25 tahun empat bulan, berhenti akhir Juni 2015, dan pensiun 1 Juli 2015.
Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 7 Juli 2015, ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana. Adapun salinan yang diserahkan ke KPUD mendapat legalisir dari Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya Mia Santi Dewi.
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin sebelumnya mengatakan belum bisa memastikan apakah rekomendasi yang diserahkan PAN untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror asli.
"Akan kita teliti lagi apakah rekomendasi yang diserahkan sama dengan yang dikirim lewat email pada saat pendaftaran. Makanya kita belum bisa menunjukkan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, KPU akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya untuk memastikan rekomendasi dari PAN yang baru saja diterimanya.
"Untuk pihak kepolisian, kita akan minta dari tim forensik Polda Jatim," katanya. (*)
KPU Surabaya Teliti SK Pensiun Risma dan Rekomendasi Rasiyo-Abror
Minggu, 23 Agustus 2015 17:15 WIB
Kami hanya menerima salinan foto copy SK, sementara aslinya tetap dipegang yang bersangkutan