Madiun (Antara Jatim) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Jawa Timur, mengimbau para pejabat setempat untuk kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang bernilai Rp76,5 miliar.
Selaku Sekretaris Daerah, Maidi, menyarankan kepada pejabat Pemkot Madiun untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak mempersulit pemeriksaan tim penyidik KPK.
"Saya imbau kepada pejabat kami, kalau dimintai keterangan mohon proaktif, tidak usah mempersulit dan sebagainya. Semua sampaikan apa adanya. Kalau berkasnya dipinjam, kasihkan saja," ujar Sekda Kota Madiun, Maidi, kepada wartawan, Jumat.
Ia mengaku mendukung langkah KPK dalam mengemban tugasnya untuk mengusut dugaan ketidakberesan pembangunan Pasar Besar Madiun. Meski demikian, untuk sementara ini, Pemkot Madiun belum menyiapkan bantuan hukum kepada sejumlah pejabatnya yang dipanggil KPK. Pihaknya juga enggan merinci banyaknya pejabat Pemkot Madiun yang sudah dipanggil KPK terkait kasus tersebut.
"Yang jelas banyak, tapi jumlahnya berapa saya tidak tahu. Pokoknya yang dipanggil itu pejabat yang terkaitlah," katanya singkat.
Sementara, hingga saat ini tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan dengan meminjam lokasi di Mapolres Madiun Kota. Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP, Ida Royani, menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari KPK yang isinya menjelaskan untuk meminjam tempat guna proses penyelidikan.
"Memang ada surat dari KPK kepada Kapolres yang intinya hanya pinjam pakai ruangan untuk pemeriksaan. Sampai kapan, kami tidak tahu. Yang pasti, sampai selesai pemeriksaan," tutur AKP Ida Royani.
Sejak melakukan pmeriksaan tanggal 19 Agustus 2015 lalu, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Madiun untuk diperiksa. Di antaranya adalah, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Trubus Reksodirjo dan Purwanto Anggoro, yang pada waktu itu keduanya menjabat sebagai Kepala DPU Kota Madiun.(*)