Kediri (Antara Jatim) - Khoirul Anam, warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengadukan berkas penerimaan persyaratan bakal calon kepala daerah setempat ke Panitia Pengawas (Panwaslu) Kabupaten Kediri, karena diduga tidak memenuhi syarat.
"Panwaslu harusnya menghentikan proses pilkada, karena tidak memenuhi syarat (berkas bakal calon). Pendaftarannya saja tidak benar," katanya kepada wartawan di kantor Panwas Kabupaten Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, beberapa berkas diketahui terdapat data yang dinilai tidak masuk akal, misalnya terkait dengan tahun kelulusan serta gelar sarjana. Misalnya ijazah salah satu calon, di mana lulus SD pada 1971, tapi SMP tahun 1973, dan lulus SMA 1977. Selain itu, ijazah dari kampus tempat menuntut ilmu juga tidak sesuai dengan gelar.
Selain masalah ijazah, ia juga melaporkan tidak adanya kesesuaian nama yang tertera dalam ijazah dengan nama yang tertera dalam rekom partai pengusung.
Terdapat juga masalah, tidak adanya materai pada surat rekom untuk kedua pasangan calon. Padahal, materai menunjukkan jika sudah ada legalitas hukum, dan sesuai dengan aturan materai harus disertakan.
Ia menyesalkan dengan sikap KPU Kabupaten Kediri yang dinilai tidak teliti soal persyaratan dari bakal calon tersebut. KPU tidak meneliti satu per satu, sehingga data yang masuk ke kantor KPU pun juga keliru.
Ia juga menyayangkan jika KPU ternyata terus meneruskan tahapan pilkada, dimana bukan meminta adanya perbaikan tapi justru melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu dengan pemeriksaan kesehatan.
Khoirul menilai, KPU telah melakukan pelanggaran kode etik tentang demokrasi. Seharusnya, KPU mengacu pada aturan yang berlaku dan bukan pada asumsi. Hal itu sebab mengacu pada hukum.
Menurut dia, hampir semua berkas bakal calon ada kekeliruan. Untuk itu, ia meminta panwaslu segera bertindak guna menangani masalah tersebut.
Ia berharap, kegiatan pilkada di daerah ini lancar sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jika tidak sesuai dengan aturan, harusnya panwaslu segera menegurnya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Kediri Nasrul Rohman mengatakan terkait dengan masalah ijazah, panwaslu hanya mendapatkan tembusan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU.
"KPU sudah melaukan verifikasi dan panwaslu juga mengawasi," katanya.
Ia juga mengatakan, ijazah yang dikeluarkan dari kampus tempat mereka menimba ilmu juga sudah memberikan rekomendasi yang membenarkan jika mereka menempuh pendidikan di tempat itu. Namun, terkait dengan keabsahan nama di ijazah, yang berwenang adalah lembaga pendidikan itu sendiri.
"Dari kampus sudah keluarkan keterangan dan menyatakan jika mereka kuliah di tempat itu. Soal isinya seperti apa, itu kewenangan dari kampus," kata Nasrul.
Walaupun mendapatkan jawaban yang seperti itu, berkas tetap diberikan dan panwaslu tetap menerima berkas aduan tersebut.
Kabupaten Kediri akan mengikuti pilkada yang diselenggarakan serentak, 9 Desember 2015. Dari kabupaten ini, ada dua pasangan yang mendaftar yaitu pasangan petahana Haryanti-Masykuri (Harmas) yang didukung oleh PDIP, PKB, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PBB. Selain itu, pasangan satunya adalah Ari Purnomo Adi-Arifin Tafsir (Ari-Ari) yang didukung Partai Gerindra dan PAN. (*)
Warga Adukan Persyaratan Calon ke Panwaslu Kediri
Selasa, 18 Agustus 2015 19:10 WIB