Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai menyeleksi persyaratan administrasi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui salinan fisik dan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA).
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengemukakan sesuai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak bahwa rekrutmen calon anggota PPK dilaksanakan 23-29 April 2024, dan sejauh ini tercatat ada sebanyak 314 orang pendaftar.
"Sampai dengan Senin (29/4) ada 314 pendaftar yang terdiri dari 242 orang pendaftar laki-laki dan 71 orang perempuan," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Sejak Selasa (30/4) kemarin, lanjut Marwoto, KPU sudah mulai melakukan seleksi administrasi baik secara dokumen maupun melalui aplikasi SIAKBA dan hasilnya akan diumumkan pada 4 Mei 2024.
Baca juga: KPU Situbondo: 45 pendaftar calon PPK penuhi syarat administrasi
Ia menjelaskan, nantinya akan dipilih sebanyak 85 orang anggota PPK sesuai dengan jumlah kecamatan, yakni 17 kecamatan dan per kecamatan lima orang anggota PPK.
Menurut Marwoto, ada pertimbangan khusus bagi calon anggota PPK sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mensyaratkan calon anggota PPK sehat dan tidak punya penyakit penyerta.
"Penyelenggara ad hoc mulai dari PPK, PPS maupun KPPS pada pemilu kemarin ada yang meninggal dunia, sehingga untuk rekrutmen PPK ini komorbit menjadi pertimbangan utama," ucapnya.
Ia memaparkan bagi calon anggota PPK yang punya penyakit penyerta seperti gula darah, darah tinggi, stroke dan lainnya dipastikan tidak akan lolos pada tahapan seleksi administrasi.
"Oleh karena itu pendaftar wajib menyertakan surat keterangan sehat. Mereka yang di keterangan surat sehat ada komorbit maka akan langsung coret," kata Marwoto.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini dijadwalkan digelar pada 27 November 2024.
KPU Situbondo seleksi persyaratan administrasi calon anggota PPK
Rabu, 1 Mei 2024 10:01 WIB