Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak 498 lembar surat suara peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang telah dinyatakan rusak setelah sebelumnya dilakukan penyortiran.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno mengatakan ratusan lembar surat suara rusak dan dimusnahkan itu merupakan surat suara calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur, calon bupati dan calon wakil bupati Situbondo 2024.
"Pada hari ini tepatnya H-1 pemungutan suara kami bersama Bawaslu dan Forkopimda membakar surat suara rusak, baik surat suara calon gubernur Jawa Timur maupun pasangan calon bupati," katanya kepada wartawan setelah membakar surat suara Pilkada Serentak 2024 di halaman KPU Kabupaten Situbondo, Selasa.
Baca juga: KPU Situbondo mulai geser logistik ke kecamatan jelang pencoblosan
Hadi Prayitno, merinci dari sebanyak 498 lembar surat suara pilkada serentak yang dinyatakan rusak setelah dilakukan penyortiran itu, 109 lembar surat suara pasangan calon gubernur Jawa Timur dan 389 lembar.
Ia menjelaskan bahwa kerusakan ratusan lembar surat suara peserta pilkada serentak itu mayoritas karena sobek, surat suara kusut, ternoda tinta serta terpotong.
"Pemusnahan surat suara pilkada serentak yang rusak ini dilaksanakan pada hari ini sesuai dengan regulasi bahwa pada H-1 pencoblosan harus dimusnahkan," kata Hadi Prayitno.
Tahapan demi tahapan pemilihan kepala daerah serentak sudah berjalan seusai jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU setempat.
KPU Kabupaten Situbondo telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT yang akan memberikan hak pilihnya sebanyak 507.507 orang yang terdiri dari pemilih laki-laki 244.799 orang dan pemilih perempuan sebanyak 262.708 orang.
Dari 507.507 orang pemilih itu tersebar di 1.030 TPS yang di 136 desa/kelurahan, dan lima TPS di antaranya adalah TPS khusus yang ada di rumah tahanan negara dan empat pondok pesantren di Situbondo.