Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung, Jawa Timur menjatuhkan sanksi tegas kepada 19 pegawai negeri sipil setempat yang kedapatan membolos pada hari pertama masuk kerja pascacuti Lebaran, Selasa (21/7).
"Sanksi ini bersifat pembinaan karena mereka telah melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kerja pada hari pertama pascacuti Lebaran," kata Sekretaris BKD Tulungagung, Zaenal Fallah di Tulungagung, Senin.
Dijelaskan, 19 PNS yang kedapatan membolos itu berasal dari berbagai instansi, di antaranya dari dinas pendidikan, BPBD, dinas pariwisata pemuda dan olaharaga serta dinas kesehatan.
Menurut Zaenal, para PNS itu diketahui tidak masuk kantor tanpa memberi keterangan atau izin tertulis ke masing-masing kepala dinas/bagian.
"Apapun alasannya, fakta yang kami temukan mereka tidak masuk kerja pada hari pertama saat dilakukan sidak (inspeksi mendadak)," ujarnya.
Zaenal menerangkan, sesuai peraturan jika PNS tidak masuk kantor mereka bisa memberikan pemberitahuan sehari sesudahnya.
Pemberitahuan bisa dilakukan melalui pesan singkat ke Kepala SKPD, dan apabila lebih dari sehari maka harus menyertakan pemberitahuan resmi berupa surat dokter ataupun dokumen penunjang lainnya.
"Jadi mereka tidak perlu izin cukup pemberitahuan saja sifatnya," ujarnya.
Dalam pengarahan ini, beberapa pembicara dari satpol PP, inspektorat dan BKD menjadi pembicara.
Mereka memberikan pengarahan ke 19 PNS untuk tidak melakukan tindakan indisipliner lagi.
Hal itu dikarenakan tindakan tersebut dapat mencoreng kinerja PNS di masyarakat.
Setelah itu, ke-19 PNS tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi mereka tidak akan mengulangi lagi tindakan tersebut.
Surat pernyataan itu juga harus mendapat tanda tangan dari kepala SKPD setempat, sehingga kepala SKPD mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh staf mereka.
Dalam surat tersebut, mereka juga bersedia menerima sanksi lebih berat lagi jika melaklukan tindakan indispliner lagi.
"Yang jelas ini untuk meningkatkan kinerja PNS di Tulungagung," tegasnya.(*)
Tulungagung Berikan Sanksi 19 PNS Bolos Lebaran
Senin, 27 Juli 2015 22:36 WIB
"Sanksi ini bersifat pembinaan karena mereka telah melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kerja pada hari pertama pascacuti Lebaran," kata Sekretaris BKD Tulungagung, Zaenal Fallah di Tulungagung, Senin.