Surabaya (Antara Jatim) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas kepada angkutan Lebaran khususnya awak bus yang dinilai melanggar aturan lalu lintas mulai sanksi administrasi hingga pencabutan trayek.
"Jika ada pelanggaran dengan klasifikasi tertentu langsung diberikan sanksi," kata Direktur LLAJ Kementerian Perhubungan, Eddi saat melakukan inspeksi ke Terminal Purabaya, Surabaya, di Sidoarjo, Senin.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya ini mencontohkan, kecelakaan lalu lintas yang dialami Bus Rukun Sayur di Tol Kanci Cirebon yang mengakibatkan 11 penumpangnya meninggal dunia telah mendapat sanksi dari instansi terkait.
Menurutnya Kementerian Perhubungan telah meminta Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan sanksi pencabutan trayek kendaraan. "Pak Menteri kemarin, sudah mengirim surat ke gubernur agar Dinas Perhubungan Jateng mencabut trayek bus itu," katanya.
Ia menegaskan kecelakaan lalu lintas Bus Rukun Sayur tersebut terjadi akibat faktor human error. Berdasarkan informasi yang didapat Kemenhub, Bus rukun Sayur bolak balik dari Jawa Tengah ke Jakarta selama dua hari.
"Tanggal 13 perjalanan ke Jakarta, kemudian balik lagi. Tanggal 14 berangkat lagi tanpa istirahat," ujarnya.
Eddi mengatakan kecelakaan terjadi setelah sopir bus digantikan oleh kernet. Sementara terkait kelayakan kendaraan, Direktur LLAJ Kemenhub ini mengatakan, kondisi kendaraan dinyatakan masih layak jalan.
"Kelayakan jalan kendaraan hingga 18 Januari 2016," katanya.
Eddi mengatakan dibanding tahun lalu kecelakaan lalu lintas selama arus mudik lebaran tahun ini lebih sedikit yakni sekitar 400 kasus. Meski demikian, ia menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar berhati-hati dalam berkendara.
"Kita imbau masyarakat agar berhati-hati, karena faktor human error lebih dominan," katanya.
Pejabat di Kementerian Perhubungan ini menilai tahun ini arus mudik dan balik Lebaran lebih lancar dibanding beberapa tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan operasional angkutan lebaran lebih panjang, sehingga kepadatan lalu lintas terdistribusi jauh hari sebelumnya.
"Tahun ini angkutan lebaran 26 hari, kalau sebelumnya 16 hari," katanya. (*)
Kemenhub Beri Sanksi Angkutan Lebaran Langgar Aturan
Senin, 20 Juli 2015 19:06 WIB
Jika ada pelanggaran dengan klasifikasi tertentu langsng disanksi