Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat/DPR/pemerintah memberikan pengaturan khusus batas waktu penundaan dan konsekwensi jika Pilkada Surabaya hanya diikuti calon tunggal.
"Ini juga meluruskan persepsi bahwa tidak benar otomatis pilkada diundur 2017," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono kepada Antara usai menghadiri rapat koordinasi yang diikuti KPU, Panwaslu, Parpol, Polrestabes Surabaya di kantor KPU Surabaya, Senin.
Menurut dia, hasil rapat tersebut pengaturan mengenai Pilkada lebih lanjut mengenai penyesuaian hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), politik dinasti dan legislatif menunggu petunjuk lebih lanjut KPU.
"Tapi prinsipnya sesuai dengan putusan MK," ujarnya.
Adapun calon tunggal dalam pilkada dijelaskan akan ditunda dengan SK KPU Surabaya yang ditembuskan ke pimpinan DPRD Surabaya untuk diteruskan ke Gubernur Jatim.
"Bila masih tunggal akan dikeluarkan lagi SK penundaan," ujarnya.
Sedangkan lama batas waktu penundaan calon tunggal, kata dia, diakui belum ada aturan. Sehingga jika tetap masih calon tunggal, lanjut dia, akan ditunda atau diperpanjang hingga ada kepastian batas waktu dari KPU pusat/pemerintah.
"PDIP menerima atas penjelasan tersebut, sama dengan persepsi yang disampaikan KPU saat kunjungan PDIP ke kantor KPU bbrp waktu lalu," ujarnya. (*)