Surabaya (Antara Jatim) - Kalangan pengusaha swasta yang tergabung Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha Jawa Timur (Forkas Jatim) meminta penundaan aktivasi kepesertaan pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga awal tahun 2016.
"Penundaan itu sangat ideal dilakukan karena belum siap melakukan aktivasi pada 10 Juli tahun ini sesuai ketentuan pemerintah," kata Wakil Ketua Forkas Jatim, Peter S Tjioe, di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, beberapa kesiapan yang diperlukan guna mendaftarkan pekerja dalam program perawatan kesehatan yang ditangani BPJS Kesehatan itu mencakup sosialisasi kepada pekerja. Bahkan termasuk penataan administrasinya.
"Selain itu, kondisi perekonomian tahun ini mengalami kelesuan sehingga pembayaran iuran BPJS Kesehatan menambah berat beban para pengusaha dalam mempertahankan kelangsungan bisnis," ujarnya.
Apalagi, jelas dia, selama ini sosialisasi yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan belum optimal. Di sisi lain banyak perusahaan maupun pekerja belum memahami berbagai aspek tentang kepesertaan.
"Tidak mudah memotong gaji pekerja untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan," katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar perusahaan swasta di Jatim belum siap melakukan aktivasi kepesertaan pekerja pada 10 Juli 2015. Hal itu sesuai batas waktu yang ditetapkan pihak BPJS Kesehatan.
"Dengan begitu perlu ada tenggat waktu hingga awal tahun 2016 agar manajemen perusahaan bisa melakukan penataan secara internal terlebih dulu," katanya.
Sebelumnya, kata dia, BPJS Kesehatan memberikan batas waktu hingga 10 Juli 2015 kepada seluruh perusahaan swasta guna melakukan aktivasi kepesertaan. Kebijakan tersebut dilakukan setelah ditandatanganinya nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyepakati aktivasi pada 30 Juni 2015.
"Tapi BPJS Kesehatan memberi tambahan waktu 10 hari yakni 10 Juli 2015 atas pertimbangan peningkatan kepesertaan," katanya.
Sementara, lanjut dia, iuran yang harus dibayar peserta pekerja penerima upah (PPU) yang didaftarkan badan usaha adalah 4,5 persen (empat persen dibayar pemberi kerja/perusahaan dan 0,5 persen dibayar peserta PPU). Nilai nominalnya untuk karyawan kategori A (pekerja dengan upah setara UMK) sebesar Rp64.058/bulan dengan hak rawat kelas II, karyawan B Rp67.500/bulan hak rawat kelas II, dan karyawan C (upah hingga Rp4,725 juta) Rp212.615/bulan hak rawat kelas I.
"Aktivasi kepesertaan perusahaan di bawah Forkas Jatim dalam program BPJS Kesehatan dapat mengontribusi jumlah peserta cukup besar. Penyebabnya forum komunikasi tersebut menghimpun 32 asosiasi pengusaha yang mengoperasikan 10.000 perusahaan dengan tenaga kerja jutaan orang," katanya.(*)