Surabaya (ANTARA) - Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) mengajak seluruh pelaku usaha Depot Air Minum (DAM) untuk mengutamakan kesehatan konsumen dan menjaga kualitas air. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengajukan Sertifikasi Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS).
"Imbauan kami kepada para pelaku usaha DAM terkhusus di Provinsi Jawa Timur ini salah satunya adalah selalu mengujikan kualitas air minum baik secara fisika, kimia dan bakteriologinya di labkes yang sudah terakreditasi," kata Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi melalui keterangannya di Surabaya, Rabu.
Para pelaku usaha DAM juga diminta untuk terus merawat depot dengan mengganti berkala media filter cartridge ultraviolet dan mengikuti aturan yang ada tentang DAM.
Mereka juga diminta untuk merealisasikan Permenkes nomor 43 tahun 2014 yang sudah diganti menjadi Permenkes nomor 2 tahun 2023 tentang lingkungan hidup, kesehatan lingkungan dengan segera mengurus legalitas depot diantaranya ada izin usaha melalui OSS.id yaitu nomor induk berusaha atau NIB KBLI 11052.
"Jangan merasa usaha Depot air minum ini aman dikonsumsi dan tidak bermasalah tanpa mengujikan kualitas air minumnya secara berkala di laboratorium kesehatan baik fisika, kimia, bakteriologinya," katanya.
Kepala Dinas PU Cipta Karya Jawa Timur, I Nyoman Gunadi mengatakan bahwa pemerintah ingin agar masyarakat dapat mengonsumsi air yang aman dan layak.
Dia mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum bisa menyediakan kebutuhan air warga secara aman karena terkendala biaya.
Menurutnya, keberadaan DAM bisa mengisi kekurangan yang belum bisa disediakan pemerintah daerah saat ini.
Oleh karenanya, dia meminta setiap pelaku usaha DAM agar menjaga kualitas air untuk melindungi kesehatan konsumen.
Nyoman Gunadi menegaskan bahwa kualitas air menjadi hal yang perlu diutamakan mengingat saat ini sanitasi di Indonesia sedang tidak baik-baik. Sehingga, sangat berpengaruh terhadap mata air yang ada di dalam tanah
"Air minum aman adalah akses terhadap sumber air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan, bebas dari kontaminasi bakteri dan bahan kimia serta dikelola secara aman," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Rachmat Hidayat menjelaskan beberapa aspek perbedaan industri air minum dalam kemasan (AMDK) dan DAM. Dia memaparkan, dari sisi regulasi AMDK harus memenuhi 11 peraturan sementara DAM hanya 1 ketentuan.
"Nah jumlah regulasi ini yang membedakan industri AMDK dan depot air minum. Industri AMDK itu dikontrol oleh pemerintah dari sisi paling hulu sampai sisi paling hilir," kata Rachmat.