Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menilai banyak menara telekomunikasi (tower) di Kota Pahlawan tidak memiliki kelengakapan perizinan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan banyak kendala ketika hendak menertibkan menara telekomunikasi ini, salah satunya terkait dengan layanan publik.
Namun ketika nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara tegas langsung menghentikan operasional tower tersebut, tentu akan merugikan masyarakat banyak. Warga tidak akan bisa lagi mendapat layanan jaringan selular yang memadai.
"Makanya, kami minta pada pemilik tower yang tidak berizin ini, untuk segera mengurus perizinan," katanya.
Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan jumlah tower di Surabaya yang masuk kategori pengendalian, yakni dengan tinggi 6 meter ke atas, sebanyak 990 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 700-an unit telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan wajib membayar retribusi. Sedangkan 290 tower hingga saat ini belum berizin.
Dari 290 tower, sebanyak 104 sedang proses perizinan, dan 186 tidak jelas perizinannya. "Kami dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait untuk menuntaskan masalah tower tidak berizin ini," katanya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan ada sebanyak 60 tower telekomuniksi di Kota Surabaya yang tidak memiliki kelengkapan perizinan akan ditertibkan Pemerintah Kota Surabaya dalam waktu dekat ini.
Eri Cahyadi mengatakan tower tersebut diketahui berada di luar area luar cell plan atau rencana penataan pembangunan menara telepon selular.
"Kalau tower yang berada di luar cell plan, kami sudah ajukan bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP," katanya.
Tapi, lanjut dia, penertiban tower ini tidak lantas dirobohkan towernya, melainkan hanya mematikan sambungan listrik ke tower tersebut. "Tapi ini terkendala karena PLN tidak bersedia untuk memutus aliran listrik ini," katanya. (*)
Komisi A : Banyak Menara Telekomunikasi Tak Berizin
Senin, 6 Juli 2015 11:05 WIB
Makanya, kami minta pada pemilik tower yang tidak berizin ini, untuk segera mengurus perizinan.